PESHUM
Vol. 5 No. 5: Agustus 2026

Kedudukan Sinamot dan Penyelesaian Sengketa dalam Perkawinan Adat Batak Toba Perspektif Hukum Adat dan Hukum Nasional

Shine Daimonica (Universitas Pelita Bangsa)
Septiayu Restu Wulandari (Universitas Pelita Bangsa)



Article Info

Publish Date
02 Aug 2026

Abstract

Sinamot sebagai salah satu bagian dalam pelaksanaan perkawinan adat Batak Toba yang berkedudukan sebagai simbol penghormatan kepada keluarga perempuan serta pengikat hubungan kekeluargaan antarkeluarga dan antarmarga. Penentuan maupun pelaksanaan sinamot seringkali menimbulkan sengketa yang berkaitan dengan kesepakatan, pembayaran, maupun pembatalan perkawinan. Oleh karena itu, keberadaan sinamot tidak hanya berkaitan dengan nilai adat dan budaya, tetapi juga memiliki hubungan dengan aspek hukum dalam masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan dan fungsi sinamot dalam perkawinan adat Batak Toba menurut perspektif hukum adat dan hukum nasional, serta menganalisis penyelesaian sengketa yang timbul terkait sinamot ditinjau dari hukum adat dan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perspektif hukum adat Batak Toba, sinamot memiliki kedudukan penting sebagai simbol penghormatan, tanggung jawab, pengikat hubungan kekeluargaan, serta bagian dari pelestarian adat dan budaya masyarakat Batak Toba. Dalam perspektif hukum nasional, sinamot bukan merupakan syarat sah perkawinan, tetapi tetap diakui sebagai bagian dari hukum adat sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum nasional. Penyelesaian sengketa sinamot dilakukan melalui musyawarah keluarga inti, musyawarah keluarga besar, dan pelibatan tokoh adat atau tetua kampung. Sementara itu, dalam perspektif hukum nasional, sengketa sinamot dapat dikualifikasikan sebagai sengketa perdata sepanjang memenuhi unsur-unsur perjanjian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

PESHUM

Publisher

Subject

Humanities Education Social Sciences

Description

PESHUM: Jurnal Pendidikan, Sosial, dan Humaniora diterbitkan oleh CV. ULIL ALBAB CORP. PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial, dan Humaniora menerbitkan artikel bidang: (1) Pendidikan: Pendidikan dan Pembelajaran, Pendidikan Karakter, Pendidikan Inklusi, Kurikulum Pendidikan. (2) Sosial: Ekonomi, ...