Maraknya kasus mengenai penggelapan dana nasabah koperasi oleh pengurus koperasi simpan pinjam menimbulkan suatu persoalan baru. Lemahnya pengawasan terhadap koperasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sehingga UU tersebut sudah tidak relevan dan tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat dalam mengawasi proses bisnis koperasi. Penelitian ini menganalisis mengenai apakah UU P2SK sudah secara menyeluruh menjamin perlindungan hukum bagi nasabah non-anggota koperasi open-loop. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif-analitis. Hasil dari penelitian adalah UU P2SK belum mengatur mekanisme dalam melindungi nasabah dari risiko wanprestasi gagal bayar oleh koperasi secara menyeluruh dan belum memberikan mekanisme penjaminan simpanan
Copyrights © 2025