Sengketa merek merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum atas kekayaan intelektual yang sering terjadi di Indonesia. Penelitian ini berfokus pada sengketa antara merek CHANTIQUE dan CHANTIQUE.ID yang diputus oleh Pengadilan Niaga Semarang dalam Putusan Nomor 3/Pdt.Sus-HKI-Merek/2024/PN Niaga Smg. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk menganalisis parameter persamaan pada pokoknya yang digunakan dalam memutus perkara ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun merek "CHANTIQUE" telah terdaftar lebih dahulu, penambahan elemen ".ID" pada merek tergugat dianggap cukup untuk membedakan kedua merek tersebut, sehingga tidak terjadi pelanggaran terhadap prinsip persamaan pada pokoknya. Hal ini menunjukkan bahwa daya pembeda suatu merek dan itikad baik dalam pendaftaran merek sangat penting untuk menentukan perlindungan hukum yang tepat
Copyrights © 2025