Penggunaan asas Ultra Petita masih menjadi perdebatan hukum di Indonesia. Putusan hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara memiliki peran yang penting untuk memastikan kepastian hukum bagi pihak yang bersengketa. Penelitian ini menganalisis eksistensi penggunaan asas Ultra Petita dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dan pertimbangan hakim dalam memutus putusan yang mengandung Ultra Petita. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif yang menggunakan data primer dan data sekunder. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan asas Ultra Petita masih diakui dan digunakan pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang dan pertimbangan hakim dalam memutus putusan Ultra Petita memiliki akibat hukum untuk menciptakan keadilan dan kemanfaatan pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara
Copyrights © 2025