Asas oportunitas pada sistem peradilan pidana di Indonesia memiliki karakteristik yang cukup berbeda apabila dibandingkan dengan negara lain, seperti Belanda, Prancis, dan Jepang. Penulisan ini bertujuan untuk mencari tahu karakteristik asas oportunitas pada sistem peradilan pidana di Indonesia dan perbedannya dengan negara lain. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian ini menunjukkan; Pertama, asas oportunitas pada sistem peradilan pidana di Indonesia diterapkan secara negatif atau terbatas pada kepentingan umum dan hanya menjadi wewenang Jaksa Agung; Kedua, dibandingkan dengan negara lain seperti Belanda, Prancis, dan Jepang, asas oportunitas ditafsirkan secara positif, yakni penuntut umum memiliki kebebasan untuk memilih apakah akan melanjutkan penuntutan atau tidak sehingga tidak terbatas pada kepentingan umum saja, melainkan juga kepentingan individu sehingga penuntut umum lebih leluasa untuk menegakkan keadilan substantif
Copyrights © 2025