Diponegoro Law Journal
Vol 14, No 1 (2025): Volume 14 Nomor 1, Tahun 2025

PERJANJIAN KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN PT GUDANG GARAM TBK DALAM PEMBANGUNAN JALAN TOL KEDIRI TULUNGAGUNG DENGAN SISTEM BANGUN GUNA SERAH/ BUILD OPERATE TRANSFER (BOT)

Heru Yudha Pratama Bambang (Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)
Budi Santoso (Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)
Siti Mahmudah (Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)



Article Info

Publish Date
31 Jan 2025

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan kerjasama pembangunan jalan tol Kediri-Tulungagung antara pemerintah dengan PT Gudang Garam Tbk., dengan sistem bangun guna serah/ build operatr transfer (BOT) serta mengetahui kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama pembangunan jalan tol Kediri-Tulungagung antara pemerintah dengan PT Gudang Garam Tbk., dengan sistem bangun guna serah/ build operatr transfer (BOT). Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yuridis normatif. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perjanjian kerjasama pembangunan jalan tol Kediri-Tulungagung antara pemerintah dengan PT Gudang Garam Tbk., dengan sistem bangun guna serah/ build operate transfer (BOT) dimulai dengan pendirian BUJT PT Surya Sapta Agung Tol (SSAT) yang merupakan anak perusahaan yang didirikan oleh Gudang Garam bersama PT Suryaduta Inevstama pada 12 Februari 2024 yang mana 99,99% sahamnya dimiliki oleh PT Gudang Garam Tbk. SSAT ditunjuk sebagai BUJT untuk proyek jalan Tol Kediri-Tulungagung setelah PT Gudang Garam Tbk ditetapkan sebagai pemenang pelelangan pengusahaan jalan tol pada 14 Desember 2023. Lingkup Pengusahaan Jalan Tol meliputi pendanaan, perencanaan teknik, konstruksi, pengoperasian dan pemeliharaan. Kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama pembangunan jalan tol Kediri-Tulungagung antara pemerintah dengan PT Gudang Garam Tbk. dengan Sistem Bangun Guna Serah/ Build Operate Transfer (BOT) berupa permasalahan status objek tanah yang tidak jelas (obscure libelli) berupa harga ganti rugi yang ditawarkan, permasalahan perbedaan hasil ukur lahan dan penetapan batas bidang tanah/sengketa batas, adanya perbedaan besaran ganti rugi antar bidang tanah, dan permasalahan pada proses pembayaran

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

dlr

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Karya Ilmiah dan Ringkasan Skripsi Mahasiswa S1 Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro ...