Diponegoro Law Journal
Vol 14, No 4 (2025): Volume 14 Nomor 4, Tahun 2025

PELAKSANAAN PEMULIHAN ASET HASIL KORUPSI OLEH KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN PERJA NOMOR 7 TAHUN 2020

Andi Muhammad Yusuf Emilwan (Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)
Pujiyono Pujiyono (Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)
Rahmi Dwi Sutanti (Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)



Article Info

Publish Date
30 Oct 2025

Abstract

Kejahatan luar biasa seperti korupsi tak hanya merugikan keuangan negara. Oleh karena itu, pemulihan aset merupakan metode penegakan hukum yang penting untuk mengembalikan kerugian negara. Penelitian ini mengkaji implementasi Peraturan Jaksa Agung (PERJA) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemulihan Aset oleh Kejaksaan Agung RI. Menggunakan metode yuridis-empiris, penelitian ini melibatkan wawancara dan data Badan Pemulihan Aset sebagai data primer. Hasilnya, implementasi Perja telah sesuai, namun belum optimal. Terdapat berbagai hambatan di setiap tahapan, sehingga terjadi ketimpangan antara aset yang dilacak dan yang berhasil dipulihkan.Untuk mengoptimalkan pemulihan aset, Kejaksaan perlu meningkatkan koordinasi dan sinergi antarlembaga, memperkuat sumber daya manusia dan sarana prasarana, memanfaatkan teknologi, dan melakukan sinkronisasi regulasi terkait

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

dlr

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Karya Ilmiah dan Ringkasan Skripsi Mahasiswa S1 Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro ...