Kejahatan luar biasa seperti korupsi tak hanya merugikan keuangan negara. Oleh karena itu, pemulihan aset merupakan metode penegakan hukum yang penting untuk mengembalikan kerugian negara. Penelitian ini mengkaji implementasi Peraturan Jaksa Agung (PERJA) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemulihan Aset oleh Kejaksaan Agung RI. Menggunakan metode yuridis-empiris, penelitian ini melibatkan wawancara dan data Badan Pemulihan Aset sebagai data primer. Hasilnya, implementasi Perja telah sesuai, namun belum optimal. Terdapat berbagai hambatan di setiap tahapan, sehingga terjadi ketimpangan antara aset yang dilacak dan yang berhasil dipulihkan.Untuk mengoptimalkan pemulihan aset, Kejaksaan perlu meningkatkan koordinasi dan sinergi antarlembaga, memperkuat sumber daya manusia dan sarana prasarana, memanfaatkan teknologi, dan melakukan sinkronisasi regulasi terkait
Copyrights © 2025