Jaminan sosial adalah upaya melindungi pekerja dan keluarganya dari risiko penurunan penghasilan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui landasan hukum dari pelaksanaan pemberian jaminan sosial kepada pekerja informal. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris untuk menganalisis hukum dan melakukan pengamatan lapangan guna memahami permasalahan jaminan sosial pekerja informal. Data primer diperoleh melalui wawancara, sementara data sekunder dikumpulkan dari literatur, peraturan, dan dokumen terkait. Data dianalisis secara kualitatif dan disusun dalam uraian terstruktur untuk memberikan pemahaman yang jelas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan jaminan sosial bagi pekerja informal belum sepenuhnya sesuai dengan landasan hukum yang berlaku, sehingga masih diperlukan upaya untuk meningkatkan implementasinya
Copyrights © 2025