Sonhaji Sonhaji
Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Published : 5 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

PERAN DISNAKERTRANS DALAM MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM ATAS HAK-HAK PEKERJA PADA PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) Siti Romadhani Marlina; Sonhaji Sonhaji; Solechan Solechan
Diponegoro Law Journal Vol 15, No 2 (2026): Volume 15 Nomor 2, Tahun 2026
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/dlj.2026.56620

Abstract

Penggunaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) oleh perusahaan menunjukkan kecenderungan yang semakin meningkat. Penerapan sistem kerja tersebut kerap dinilai lebih menguntungkan bagi pengusaha dan berpotensi mengabaikan pemenuhan hak-hak normatif pekerja. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Provinsi Jawa Tengah dalam menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak-hak pekerja terkait pelanggaran batas waktu PKWT. Penelitian ini menerapkan pendekatan yuridis empiris dengan metode analisis kualitatif. Data penelitian diperoleh dari sumber data primer dan sekunder. Data primer dikumpulkan melalui wawancara dan observasi, sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum dan literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap pengaturan PKWT dalam Undang-Undang Cipta Kerja khususnya dalam aspek pengawasan terhadap perusahaan yang mempekerjakan pekerja PKWT melebihi jangka waktu maksimal yang ditetapkan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya peningkatan kinerja pengawasan Dinas Ketenagakerjaan, perbaikan pengaturan mengenai hak dan kewajiban pengawas ketenagakerjaan serta penegasan sanksi hukum bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja.
PERANAN SERIKAT PEKERJA DAN PROSES PELAKSANAAN PERADILAN DALAM MENYELESAIKAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL Susilo Hadi Nugroho; Sonhaji Sonhaji; Solechan Solechan
Diponegoro Law Journal Vol 15, No 1 (2026): Volume 15 Nomor 1, Tahun 2026
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/dlj.2026.50388

Abstract

Ketidakharmonisan pengusaha dan pekerja dapat menimbulkan perselisihan hubungan industrial. Perselisihan hubungan industrial merupakan perbedaan pendapat antara pengusaha dengan pekerja yang dapat menimbulkan perselisihan mengenai hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja, atau perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan. Dengan ini diperlukan peranan aktif dari serikat pekerja dan mekanisme pelaksanaan peradilan yang adil dan efektif. Pekerja memperoleh kepastian hukum melalui UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja untuk dapat berkumpul dan berorganisasi. Dalam kedudukannya sebagai warga negara, pekerja memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak mengeluarkan pendapat, dan hak untuk berserikat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peranan serikat pekerja dan memahami prosedur pelaksanaan peradilan dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Jenis data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder dengan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif dengan metode pengumpulan data melalui wawancara terhadap federasi serikat pekerja dan studi kepustakaan melalui buku-buku, jurnal-jurnal, dan peraturan perundang-undangan terkait. Hasil penelitian menujukkan bahwa serikat pekerja berperan dalam negosiasi pembuatan Perjanjian Kerja Bersama, inisiator dalam pembentukan koperasi pekerja, koordinator gerakan mogok kerja yang resmi, dan sebagai kuasa hukum pekerja dalam menyelesaikan perselisihan. Mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial diatur oleh UU No. 2 Tahun 2004 yang mengharuskan penyelesaian dilakukan secara bipartit terlebih dahulu, jika gagal dapat dilanjutkan secara tripartit (mediasi, konsiliasi, atau arbitrase), dan secara litigasi di PHI hingga kasasi di Mahkamah Agung.
PEMBERIAN PERLINDUNGAN JAMINAN SOSIAL BAGI PEKERJA INFORMAL YANG BEKERJA PADA ORANG PERORANGAN Rayhan Adi Nugraha; Sonhaji Sonhaji; Muhamad Azhar
Diponegoro Law Journal Vol 14, No 2 (2025): Volume 14 Nomor 2, Tahun 2025
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/dlj.2025.49466

Abstract

Jaminan sosial adalah upaya melindungi pekerja dan keluarganya dari risiko penurunan penghasilan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui landasan hukum dari pelaksanaan pemberian jaminan sosial kepada pekerja informal. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris untuk menganalisis hukum dan melakukan pengamatan lapangan guna memahami permasalahan jaminan sosial pekerja informal. Data primer diperoleh melalui wawancara, sementara data sekunder dikumpulkan dari literatur, peraturan, dan dokumen terkait. Data dianalisis secara kualitatif dan disusun dalam uraian terstruktur untuk memberikan pemahaman yang jelas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan jaminan sosial bagi pekerja informal belum sepenuhnya sesuai dengan landasan hukum yang berlaku, sehingga masih diperlukan upaya untuk meningkatkan implementasinya
TINJAUAN PEMENUHAN HAK PEKERJA DALAM KASUS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DI PT. SURYA MADISTRINDO (STUDI PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL NOMOR 10/PDT.SUS-PHI/2023/PN.SMG) Carissa Maharani; Sonhaji Sonhaji; Nabitatus Sa'adah
Diponegoro Law Journal Vol 14, No 2 (2025): Volume 14 Nomor 2, Tahun 2025
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/dlj.2025.49447

Abstract

Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih sering ditemukan, salah satu penyebabnya karena tidak terpenuhinya hak-hak pekerja yang terkena PHK, seperti yang terjadi pada kasus dalam Putusan Nomor 10/Pdt.Sus-PHI/2023/PN.Smg. Permasalahan yang diteliti adalah bagaimana kebijakan PHK dan pemenuhan hak pekerja di PT. Surya Madistrindo ditinjau dari peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, serta bagaimana putusan hakim dalam kasus tersebut jika dikaitkan dengan pemenuhan kepentingan kedua belah pihak yang bersengketa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan PHK dan pemenuhan hak Penggugat oleh Tergugat tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Putusan hakim dalam kasus ini sudah sesuai dengan perundang-undangan ketenagakerjaan, khususnya terkait pemenuhan hak Penggugat atas PHK berupa Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak. Putusan tersebut dapat dikatakan telah mengakomodasi kepentingan masing-masing pihak yang berperkara dengan penggunaan dasar hukum yang tepat sebagai dasar putusannya
URGENSI PENINGKATAN KESEJAHTERAAN MELALUI PENETAPAN UPAH MINIMUM SEKTORAL DALAM SISTEM HUKUM KETENAGAKERJAAN JAWA TENGAH Ardissa Tazmine Hudaya; Sonhaji Sonhaji; Muhamad Azhar
Diponegoro Law Journal Vol 14, No 4 (2025): Volume 14 Nomor 4, Tahun 2025
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/dlj.2025.53882

Abstract

Artikel ini memiliki tujuan untuk mengetahui efektivitas peningkatan kesejahteraan para pekerja dengan berlakunya kembali Upah Minimum Sektoral ke dalam sistem hukum ketenagakerjaan, untuk dapat mendeskripsikan dan menganalisis pertimbangan dalam peningkatan kesejahteraan pekerja dengan berlakunya kembali Upah Minimum Sektoral melalui Keputusan Gubernur Nomor 561/45 Tahun 2024 Gubernur Jawa Tengah, dan dapat mendeskripsikan strategi yang dalam implementasi Upah Minimum Sektoral Provinsi Jawa Tengah dikaitkan dengan peningkatan kesejahteraan buruh. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris melalui studi pustaka, analisis peraturan perundang-undangan, dan wawancara untuk melihat kesesuaian antara norma hukum positif dengan realitas sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan peningkatan kesejahteraan pekerja melalui Upah Minimum Sektoral berlandaskan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, serta Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024. Pertimbangan utamanya mencakup kesetaraan dan perlindungan tenaga kerja, penyesuaian dengan dinamika ekonomi lokal, peningkatan produktivitas dan kesejahteraan pekerja, serta penguatan daya saing sektor unggulan. Selain itu, penerapan UMSK juga memperhatikan keahlian khusus yang dimiliki pekerja berdasarkan sertifikasi dan spesifikasi kemampuan sektoral. Strategi implementasinya dilakukan melalui sosialisasi dan pembinaan sebagai langkah preventif untuk mencegah pelanggaran, sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah dalam mewujudkan sistem pengupahan yang adil.