Peradilan Tata Usaha Negara memiliki kewenangan dalam memeriksa, memutus, dan mengadili sengketa Perbuatan Melawan Hukum Oleh Pemerintah.Sengketa tersebut memeberikan hak kepada pihak tergugat untuk mengajukan tuntutan ganti rugi yang dialami dalam gugatannya.Akan tetapi tuntutan ganti rugi itu dapat dilaksanakan bila putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu permasalahan dan tujuan dalam penulisan hukum ini guna mengetahui bagaimana pengaturan, pelaksanaan, serta sekaligus hambatan dari tuntutan ganti rugi akibat perbuatan melawan hukum oleh Pemerintah. Metode penelitian yang digunakan ialah pendekatan yuridis normatif dan spesifikasi penelitian yaitu deskriptif analitis. Hasil dari penelitian pengaturan pengenaan dan pelaksanaan diatur dalam pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1986, Pasal 81 ayat (2) UU AP, PERMA Nomor 2 Tahun 2019, dan SEMA Nomor 2 Tahun 2019, dan PP Nomor 43 Tahun 19991 serta putusan hakim. Hambatanya belum ada aturan secara khusus dan minimnya kesadaran dari pejabat tata usaha negara
Copyrights © 2025