Perdamaian dan keamanan internasional merupakan pilar utama Piagam PBB. PBB bertanggung jawab menangani konflik global, termasuk konflik Israel–Palestina. Namun, efektivitas PBB sering terhambat oleh penggunaan hak veto, khususnya oleh Amerika Serikat. Penelitian ini mengkaji tanggung jawab PBB dan hambatan yang memengaruhi kinerjanya dengan pendekatan doktrinal berbasis data sekunder. Analisis terhadap resolusi, opini hukum, dan dokumen internasional menunjukkan bahwa meskipun berbagai organ PBB telah menjalankan mandatnya, respons yang dihasilkan masih terbatas. Hambatan internal seperti veto dan lemahnya daya ikat resolusi Majelis Umum, serta tekanan politik eksternal dan konflik internal Palestina, menjadi faktor utama. Diperlukan amandemen Pasal 27 ayat (3) dan penguatan peran Majelis Umum melalui Resolusi Uniting for Peace sebagai langkah menuju tanggung jawab PBB yang lebih efektif dan representatif
Copyrights © 2025