Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih sering ditemukan, salah satu penyebabnya karena tidak terpenuhinya hak-hak pekerja yang terkena PHK, seperti yang terjadi pada kasus dalam Putusan Nomor 10/Pdt.Sus-PHI/2023/PN.Smg. Permasalahan yang diteliti adalah bagaimana kebijakan PHK dan pemenuhan hak pekerja di PT. Surya Madistrindo ditinjau dari peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, serta bagaimana putusan hakim dalam kasus tersebut jika dikaitkan dengan pemenuhan kepentingan kedua belah pihak yang bersengketa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan PHK dan pemenuhan hak Penggugat oleh Tergugat tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Putusan hakim dalam kasus ini sudah sesuai dengan perundang-undangan ketenagakerjaan, khususnya terkait pemenuhan hak Penggugat atas PHK berupa Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak. Putusan tersebut dapat dikatakan telah mengakomodasi kepentingan masing-masing pihak yang berperkara dengan penggunaan dasar hukum yang tepat sebagai dasar putusannya
Copyrights © 2025