Artikel ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan lelang objek tanggungan secara elektronik di Kantor Layanan Kekayaan dan Lelang Negara (KPKNL) Surakarta dan mengetahui permasalahan yang dihadapi KPKNL Surakarta yang akan menghasilkan rekomendasi dan solusi yang bersifat solutif. Jenis penelitian ini penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis sosiologis. Data yang digunakan oleh penulis adalah data primer dengan teknik pengumpulan data yakni wawancara terstruktur yang kemudian data tersebut dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan secara elektronik di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta mulai dari tahap pra lelang, hari lelang, dan pasca lelang didasari oleh PMK No.213 Tahun 2020 namun sedang dalam tahap peralihan menuju PMK No.122 Tahun 2023. Penulis menemukan beberapa problematika pelaksanaan lelang elektronik yakni, belum optimalnya sinkronisasi sumber daya manusia dari pihak eksternal yang menyebabkan banyaknya kecacatan persyaratan, kurangnya personil pejabat fungsional di KPKNL Surakarta, dan belum siapnya sistem teknologi pelelangan secara optimal.
Copyrights © 2025