Narasi resmi hukum dagang Indonesia menggambarkan transisi dari Wetboek van Koophandel (KUHD) warisan Belanda menuju undang-undang sektoral modern sebagai proses dekolonisasi yang progresif. Artikel ini membantah narasi tersebut dengan tesis bahwa yang terjadi sesungguhnya adalah patologi hibridisasi: lapisan regulasi sektoral ditumpuk di atas fondasi epistemik kolonial yang tidak pernah dibongkar. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif-kritis melalui pendekatan perundang-undangan, historis, dan konseptual, serta dipandu oleh teori legal transplant (Watson), pluralisme internal (Griffiths), dan epistemicide reversal (Santos), artikel ini menunjukkan tiga manifestasi patologis: (1) kelumpuhan kodifikasi di ruang sidang Pengadilan Niaga yang masih bergantung pada literalisme pasal usang KUHD; (2) fragmentasi sektoral yang mengubah regulasi ekonomi digital menjadi "pasar lelang yurisdiksi" (regulatory arbitrage) antar-OJK, Bank Indonesia, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Komunikasi dan Digital; serta (3) reproduksi sindrom periferal yang sama dialami India dan Malaysia. Artikel ini menyimpulkan bahwa reformasi hukum dagang Indonesia bukan dekolonisasi, melainkan reproduksi ketergantungan epistemik baru—kali ini bukan pada Belanda, melainkan pada standar hukum transnasional kapital global.
Copyrights © 2026