Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara kritis klasifikasi hadis dhaif berdasarkan keterputusan sanad dan cacat perawi, serta menguji implikasi metodologis pengamalannya dalam formulasi hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif berjenis studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan historis-filologis dan analisis isi (content analysis). Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedhaifan hadis dikelompokkan ke dalam dua faktor utama: keterputusan sanad (seperti mauquf, maqthu’, mu'allaq, mu'dhal, mursal, mudallas, dan munqathi’) serta kecacatan perawi (seperti maudhu’, matruk, munkar, mu'allal, mudraj, maqlub, majhul, dan bid'ah). Dalam implikasi hukum, terdapat tiga arus utama pemikiran: kebolehan mutlak selama bukan maudhu', pembatasan khusus pada fadhail al-a’mal (jumhur ulama), dan penolakan total. Meskipun demikian, fakta empiris-metodologis membuktikan bahwa para imam mazhab fikih (Abu Hanifah, Malik, Syafi'i, dan Ahmad) sepakat mendahulukan hadis dhaif yang tidak palsu dibandingkan penggunaan analogi akal murni (qiyas/ra'yu) ketika tidak ditemukan dalil sahih yang eksplisit.
Copyrights © 2026