Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

REKONSTRUKSI PROSES HISTORIS-TEOLOGIS TURUNNYA WAHYU: IMPLIKASINYA TERHADAP OTORITAS DAN AUTENTISITAS ALQUR'AN Nurul Ilmi; Fathul Janna; Nur Aida; Rahmi Dewanti Palangkey
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 3 No. 1 (2026): JANUARI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Jurnal ini membahas rekonstruksi historis-teologis proses turunnya wahyu Alqur'an serta penguatannya terhadap otoritas dan autentisitas Alqur'an sebagai sumber utama ajaran Islam. Pembahasan diawali dengan penelusuran konteks sejarah pewahyuan Alqur'an yang berlangsung secara bertahap selama kurang lebih dua puluh tiga tahun, melibatkan interaksi antara wahyu Ilahi dan realitas sosial masyarakat Arab pada masa Nabi Muhammad SAW. Selanjutnya, makalah ini mengkaji dimensi teologis wahyu, khususnya keyakinan bahwa Alqur'an bersumber langsung dari Allah SWT dan disampaikan melalui perantaraan Malaikat Jibril tanpa campur tangan manusia dalam substansi pesan Ilahi. Rekonstruksi historis-teologis ini menunjukkan bahwa proses turunnya wahyu tidak mengurangi keotentikan Alqur'an, melainkan justru memperkuat otoritasnya sebagai kalamullah yang terjaga. Implikasi dari kajian ini menegaskan bahwa otoritas Alqur’an bersifat transenden sekaligus kontekstual, sementara autentisitasnya terjamin melalui mekanisme hafalan, pencatatan, dan transmisi yang ketat sejak masa kenabian hingga kodifikasi mushaf. Dengan demikian, Alqur'an tetap memiliki legitimasi teologis dan historis yang kokoh sebagai pedoman hidup umat Islam sepanjang zaman.  
SUMBER-SUMBER FILSAFAT PENDIDIKAN ISLAM Nur Amri Ramadhan Abd.Gani; Fathul Janna; Sulfiadi Sulfiadi; Muh.Amin
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 3 No. 1 (2026): JANUARI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Filsafat pendidikan Islam merupakan fondasi konseptual yang berperan penting dalam merumuskan arah, tujuan, dan praktik pendidikan Islam yang berlandaskan nilai-nilai keislaman. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji secara sistematis metodologi, kandungan, dan sumber filsafat pendidikan Islam sebagai kerangka dasar dalam pengembangan pendidikan Islam yang relevan dengan dinamika sosial dan intelektual kontemporer. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan dengan menelaah berbagai literatur primer dan sekunder, seperti Al-Qur’an, Hadis, karya-karya pemikir Muslim, serta artikel jurnal ilmiah yang relevan. Analisis data dilakukan secara deskriptif-analitis dan interpretatif dengan pendekatan filosofis yang menyoroti dimensi ontologis, epistemologis, dan aksiologis pendidikan Islam. Hasil kajian menunjukkan bahwa metodologi filsafat pendidikan Islam berfungsi sebagai instrumen kritis untuk memahami dan mengembangkan konsep pendidikan Islam secara rasional dan kontekstual. Kandungan filsafat pendidikan Islam menekankan integrasi nilai tauhid, akhlak, dan kemanusiaan dalam rangka mewujudkan insan kamil, sedangkan sumber normatif dan historis terutama Al-Qur’an dan Sunnah menjadi pijakan utama dalam membangun pemikiran dan praktik pendidikan Islam. Artikel ini menegaskan bahwa pemahaman komprehensif terhadap metodologi, kandungan, dan sumber filsafat pendidikan Islam sangat penting untuk mengembangkan sistem pendidikan Islam yang adaptif, berkarakter, dan tetap berakar pada nilai-nilai Islam.
Islam dalam Konteks Global: Tinjauan atas Relasi Islam, Globalisasi, dan Tantangan Modernitas Fathul Janna; Sulfiadi Sulfiadi; M.Jais Machmud; Bahaking Rama; Rusli Malli
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 03 (2026): JUNI - JULI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Globalisasi telah mengubah hampir seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk kehidupan keagamaan umat Islam. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis hubungan antara Islam dan globalisasi serta mengidentifikasi tantangan modernitas terhadap peradaban dunia Islam beserta respons yang dapat dikembangkan umat Islam dalam menghadapinya. Kajian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research) yang bersumber dari literatur keislaman kontemporer. Hasil kajian menunjukkan bahwa Islam, sebagai agama yang bersifat universal (rahmatan lil ‘alamin), memiliki keterbukaan historis terhadap interaksi lintas peradaban sehingga globalisasi pada dasarnya dapat menjadi ruang bagi perluasan dakwah, pendidikan, dan ekonomi syariah. Di sisi lain, modernitas menghadirkan tantangan signifikan pada aspek penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, dikotomi pendidikan agama-umum, sekularisasi budaya, serta ketimpangan politik-ekonomi di negara-negara Muslim. Respons yang paling relevan bukanlah penolakan terhadap perubahan, melainkan sikap kritis-selektif melalui pembaruan pemikiran (tajdid), penguatan ijtihad kontekstual, dan integrasi ilmu agama dengan ilmu umum, agar umat Islam mampu menjadi pelaku aktif dalam peradaban global tanpa kehilangan identitas keislamannya
Studi Kritis Hadis Dhaif: Klasifikasi dan Implikasinya dalam Hukum Islam Nurhidayah Nurhidayah; Fathul Janna; Sandi Sandi; M. Ridhwan Hamzah; Rahmi Dewanti Palangkey
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 03 (2026): JUNI - JULI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara kritis klasifikasi hadis dhaif berdasarkan keterputusan sanad dan cacat perawi, serta menguji implikasi metodologis pengamalannya dalam formulasi hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif berjenis studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan historis-filologis dan analisis isi (content analysis). Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedhaifan hadis dikelompokkan ke dalam dua faktor utama: keterputusan sanad (seperti mauquf, maqthu’, mu'allaq, mu'dhal, mursal, mudallas, dan munqathi’) serta kecacatan perawi (seperti maudhu’, matruk, munkar, mu'allal, mudraj, maqlub, majhul, dan bid'ah). Dalam implikasi hukum, terdapat tiga arus utama pemikiran: kebolehan mutlak selama bukan maudhu', pembatasan khusus pada fadhail al-a’mal (jumhur ulama), dan penolakan total. Meskipun demikian, fakta empiris-metodologis membuktikan bahwa para imam mazhab fikih (Abu Hanifah, Malik, Syafi'i, dan Ahmad) sepakat mendahulukan hadis dhaif yang tidak palsu dibandingkan penggunaan analogi akal murni (qiyas/ra'yu) ketika tidak ditemukan dalil sahih yang eksplisit.
Fiqih Pendidikan Kontemporer, Manajemen Sarana dan Prasarana Pendidikan Berdasarkan Qawaid Fiqhiyah Raflia Desar; Fathul Janna; Abdul Fattah
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 03 (2026): JUNI - JULI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Manajemen sarana dan prasarana pendidikan merupakan aspek penting dalam penyelenggaraan pendidikan Islam yang tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai syariat, mengingat sebagian besar asset Lembaga Pendidikan Islam bersumber dari waqaf, infak, dan Amanah masyarakat. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana qawaid fiqhiyah dapat difungsikan sebagai kerangka analisis dalam manajemen sarana dan prasarana Pendidikan secara kontenporer. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan, yaitu menelaah kitab-kitab qawaid fiqhiyah klasik serta literatur manajemen Pendidikan kontemporer untuk kemudian dianalisis secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sedikitnya lima kaidah fiqih pokok yaitu al-umuru bi maqshidiha, al-yaqinu la yuzalu bi al-syakk, al-dhararu yuzal, al-‘adah muhakkamah, dan al-masyaqqah tajlibu al-taysir dapat diterapkan pada setiap tahapan manajemen sarana dan prasarana, mulai dari perencanaan, pengadaan, pemeliharaan, hingga penghapusan asset. Penerapan kaidah-kaidah tersebut membantu memastikan bahwa pengelolaan aset pendidikan Islam berjalan tidak hanya efektif dan efisien secara manajerial, tetapi juga sah dan berkah secara syar’i. namun demikian, penerapannya masih menghadapi sejumlah problematika, seperti lemahnya legalitas aset wakaf, minimnya pemahaman fiqih muamalah di kalangan pengelola, serta belum optimalnya system inventarisasi dan pengawasan.