Manajemen sarana dan prasarana pendidikan merupakan aspek penting dalam penyelenggaraan pendidikan Islam yang tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai syariat, mengingat sebagian besar asset Lembaga Pendidikan Islam bersumber dari waqaf, infak, dan Amanah masyarakat. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana qawaid fiqhiyah dapat difungsikan sebagai kerangka analisis dalam manajemen sarana dan prasarana Pendidikan secara kontenporer. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan, yaitu menelaah kitab-kitab qawaid fiqhiyah klasik serta literatur manajemen Pendidikan kontemporer untuk kemudian dianalisis secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sedikitnya lima kaidah fiqih pokok yaitu al-umuru bi maqshidiha, al-yaqinu la yuzalu bi al-syakk, al-dhararu yuzal, al-‘adah muhakkamah, dan al-masyaqqah tajlibu al-taysir dapat diterapkan pada setiap tahapan manajemen sarana dan prasarana, mulai dari perencanaan, pengadaan, pemeliharaan, hingga penghapusan asset. Penerapan kaidah-kaidah tersebut membantu memastikan bahwa pengelolaan aset pendidikan Islam berjalan tidak hanya efektif dan efisien secara manajerial, tetapi juga sah dan berkah secara syar’i. namun demikian, penerapannya masih menghadapi sejumlah problematika, seperti lemahnya legalitas aset wakaf, minimnya pemahaman fiqih muamalah di kalangan pengelola, serta belum optimalnya system inventarisasi dan pengawasan.
Copyrights © 2026