Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Konsep Nasakh Dalam Al-Qur’an: Telaah Kritis Atas Perdebatan Klasik dan Relevansinya Dalam Tafsir Kontemporer M Ilham Muchtar; M. Ridwan Hamzah; Raflia Desar; Aisyah Aisyah
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 3 No. 1 (2026): JANUARI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Masalah Nasikh Mansukh dalam korelasinya dengan al-Qur’an merupakan hal sangat panjang untuk dibicarakan, karena melibatkan periwayatan-periwayatan yang jelas atau shahih. Hal ini menuai perbedaan pendapat dari berbagai pakar ulama. Perdebatan ini muncul karena adanya pandangan yang beragam mengenai apakah beberapa ayat dalam al-Qur’an bisa dibatalkan oleh ayat lain yang diturun kemudian. Penelitian ini bertujuan untuk melihat kekuatan, kelemahan, dan relevansinya bagi pemahaman masa kini. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan studi literatur (library research), yang dianggap paling sesuai untuk menganalisis kontroversi konsep nasikh-mansukh dalam tafsir al-Qur’an. Jenis penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yang berfokus pada penguraian pandangan-pandangan ulama dalam mengkaji argumen pro dan kontra terkait konsep nasikh-mansukh. Hasil penelitian mununjukkan bahwa terjadi perbedaan pandangan antara ulama klasik dengan ulama kontemporer dalam memandang nasikh-mansukh. Ulama klasik mendukung konsep nasikh-mansukh sebagai instrumen penting dalam menjaga relevansi hukum Islam terhadap perubahan sosial Sedangkan ulama kontemporer menolak konsep nasikh-mansuk dengan alasan bahwa Allah tidak mungkin membatalkan firman-Nya sendiri. karena setiap ayat dalam Al-Qur’an memiliki relevansi abadi yang bisa dijelaskan melalui pendekatan kontekstual tanpa perlu membatalkan ayat-ayat tertentu. Meskipun konsep nasikh-mansukh  memiliki masalah metodologis yang signifikan, konsep ini tetap memiliki relevansi baik secara akademik maupun pastoral.
Islam dan Pendidikan Modern Ummi Khairi Putri; Rifda Nur Irwani; Raflia Desar; Bahaking Rama
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 03 (2026): JUNI - JULI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pendidikan Islam di era modern menghadapi berbagai tantangan yang muncul akibat perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, globalisasi, dan perubahan sosial. Kondisi ini menuntut adanya pembaruan dalam sistem pendidikan tanpa menghilangkan nilai-nilai ajaran Islam sebagai landasan utama. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji hubungan antara Islam dan pendidikan modern serta menjelaskan bagaimana nilai-nilai Islam dapat diintegrasikan dalam proses pendidikan agar mampu menjawab kebutuhan zaman. Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan (library research) dengan mengkaji berbagai literatur, seperti Al-Qur'an, hadis, buku, dan jurnal ilmiah yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa Islam memiliki prinsip pendidikan yang bersifat universal, mencakup pengembangan aspek spiritual, intelektual, moral, dan sosial. Pendidikan modern dapat menjadi sarana yang efektif untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia apabila dipadukan dengan nilai-nilai Islam. Oleh karena itu, integrasi antara ajaran Islam dan sistem pendidikan modern diperlukan untuk menghasilkan generasi yang berilmu, berakhlak mulia, mampu berpikir kritis, serta memiliki kesiapan menghadapi tantangan global tanpa kehilangan identitas keislamannya.
Fiqih Pendidikan Kontemporer, Manajemen Sarana dan Prasarana Pendidikan Berdasarkan Qawaid Fiqhiyah Raflia Desar; Fathul Janna; Abdul Fattah
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 03 (2026): JUNI - JULI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Manajemen sarana dan prasarana pendidikan merupakan aspek penting dalam penyelenggaraan pendidikan Islam yang tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai syariat, mengingat sebagian besar asset Lembaga Pendidikan Islam bersumber dari waqaf, infak, dan Amanah masyarakat. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana qawaid fiqhiyah dapat difungsikan sebagai kerangka analisis dalam manajemen sarana dan prasarana Pendidikan secara kontenporer. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan, yaitu menelaah kitab-kitab qawaid fiqhiyah klasik serta literatur manajemen Pendidikan kontemporer untuk kemudian dianalisis secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sedikitnya lima kaidah fiqih pokok yaitu al-umuru bi maqshidiha, al-yaqinu la yuzalu bi al-syakk, al-dhararu yuzal, al-‘adah muhakkamah, dan al-masyaqqah tajlibu al-taysir dapat diterapkan pada setiap tahapan manajemen sarana dan prasarana, mulai dari perencanaan, pengadaan, pemeliharaan, hingga penghapusan asset. Penerapan kaidah-kaidah tersebut membantu memastikan bahwa pengelolaan aset pendidikan Islam berjalan tidak hanya efektif dan efisien secara manajerial, tetapi juga sah dan berkah secara syar’i. namun demikian, penerapannya masih menghadapi sejumlah problematika, seperti lemahnya legalitas aset wakaf, minimnya pemahaman fiqih muamalah di kalangan pengelola, serta belum optimalnya system inventarisasi dan pengawasan.
Ingkar Sunnah Rifda Nur Irwani; Raflia Desar; Nurul Ilmi; Rahmi Dewanti Palangkey; Abbas Baco Miro
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 3 No. 7 (2026): JULI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini membahas fenomena Ingkar Sunnah, yaitu paham yang menolak atau meragukan otoritas sunnah Nabi Muhammad saw. Sebagai sumber ajaran Islam kedua setelah Al-Qur’an. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pengertian dan kalsifikasi Ingkar Sunnah, menganalisis sejarah kemunculan, argumentasi yang digunakan, serta bantahan para ulama, dan mengkaji perkembangan fenomena tersebut di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Ingkar sunnah bukanlah fenomena Tunggal, melainkan terdiri atas beberapa kelompok dengan tingkat penolakan berbeda, mulai dari penolakan total terhadap hadis hingga penerimaan terbatas pada hadis mutawatir. Argumentasi utama kelompok ini berkisar pada anggapan kesempurnaan Al-Qur’an, keraguan terhadap proses kodifikasi hadis, dan kontradiksi antarhadis. Para ulama, seperti Imam Al-Syafi’i, membantahargumentasi tersebut melalui dalil Al-Qur’an tentang kewajiban menaati rasul serta metodologi kritik sanad dan matan yang ketat. Di Indonesia, fenomena ini berkembang sejak dekade 1980-an dan mendapat repons tegas dari organisasi keagamaan seperti MUI, NU, dan Muhammadiyah, serta semakin menantang di era digital karena kemudahan penyebaran informasi tanpa verifikasi ilmiah.