Ketentuan mengenai cuti panjang dalam Pasal 81 angka 25 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja), yang menyatakan bahwa “Perusahaan tertentu” dapat memberikan istirahat panjang, dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan belum sejalan dengan prinsip Teori Hukum Administrasi Buruh. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi adanya kejelasan regulasi terkait cuti panjang pasca-pengesahan UU Cipta Kerja, serta implikasinya terhadap hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Metode yang digunakan bersifat yuridis-empiris, memadukan studi kepustakaan dengan observasi praktik di lapangan, di mana bahan hukum dianalisis secara deskriptif-analitis dan kualitatif. Hasil penelitian mengungkap bahwa istilah “Perusahaan tertentu” menyebabkan banyak perusahaan di Kawasan Industri GIIC Cikarang Pusat enggan melaksanakan cuti panjang, karena tidak adanya kriteria yang jelas mengenai perusahaan yang dimaksud. Kondisi ini merugikan pekerja karena hak atas istirahat panjang menjadi tidak pasti, sekaligus menyulitkan perusahaan dalam menjalankan kewajibannya secara tepat. Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan perlu segera merumuskan regulasi yang lebih tegas untuk mendefinisikan kategori “Perusahaan tertentu,” sehingga fungsi negara sebagai regulator dapat ditegakkan dan kepastian hukum serta hak pekerja dapat terjamin.
Copyrights © 2025