Claim Missing Document
Check
Articles

Found 9 Documents
Search

Analysis of Criminal Liability for Perpetrators of Persecution Based on Criminal Theory (Study of Decision Number 96/Pid.B/2018/PN.Kwg) Rikal Lesmana; Ade Maman; Tri Setiady
Ipso Jure Vol. 1 No. 12 (2025): Ipso Jure - January
Publisher : PT. Anagata Sembagi Education

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62872/bkravr35

Abstract

This study examines criminal liability and judicial considerations in cases of persecution in Indonesia, focusing on Decision Number 96/Pid.B/2018/PN.Kwg. Using a normative juridical approach, it analyzes relevant legal provisions, particularly Articles 49 and 351 of the Indonesian Criminal Code. The case involves Nurhidayat, who assaulted the victim, Fahrul, during a dispute over motorcycle credit repayment. The research investigates the form of criminal responsibility for the crime of persecution and the judge's reasoning in sentencing the defendant. The findings show that the Karawang District Court's decision did not fully align with justice and legal certainty principles. Nurhidayat was sentenced to three years in prison, despite mitigating factors such as his remorse, cooperative attitude, and role as the family’s breadwinner. The study concludes that the court’s decision did not adequately consider the juridical and non-juridical aspects, resulting in a sense of injustice for both the victim and the defendant. This research recommends that judges, when determining sanctions, should consider the proportionality of the crime and account for all aspects of justice. This would ensure that decisions better reflect fairness and provide clearer legal certainty, aligning with the principles of justice, legal certainty, and the protection of citizens' rights in the criminal justice system.
ANALISIS ITIKAD TIDAK BAIK DALAM PERLINDUNGAN MEREK DAGANG DI ERA ALIH TEKNOLOGI PADA STUDI KASUS KOPI KENANGAN VS KENANGAN MANTAN DITINJAU DARI TEORI PERLINDUNGAN HUKUM Ahmad Zulfikar; Tri Setiady; Wiwin Triyunarti; Ade Maman
NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial Vol 12, No 12 (2025): NUSANTARA : JURNAL ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jips.v12i12.2025.4762-4775

Abstract

Kemajuan alih teknologi telah mengubah sistem pendaftaran dan perlindungan merek dagang di Indonesia. Meskipun digitalisasi mempermudah perolehan merek, hal ini juga meningkatkan risiko pendaftaran dengan itikad tidak baik yang memanfaatkan popularitas suatu merek. Penelitian ini menganalisis manifestasi itikad tidak baik dalam perlindungan merek di tengah transformasi teknologi, dengan berfokus pada kasus Kopi Kenangan vs Kenangan Mantan, serta mengkaji bagaimana teori perlindungan hukum memberikan perlindungan kepada pemilik merek yang dirugikan oleh tindakan tersebut. Dengan menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan konseptual dan perundang-undangan, serta didukung oleh perspektif teoretis dari Philipus M. Hadjon, Hans Kelsen, dan Satjipto Rahardjo, penelitian ini mengungkap adanya kesenjangan antara norma ideal dan realitas hukum. Meskipun Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 memberikan perlindungan normatif bagi pemilik merek yang bertindak dengan itikad baik, penegakan hukum dalam praktik masih lemah sehingga memungkinkan terjadinya penyalahgunaan sistem pendaftaran. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan merek yang efektif di era digital membutuhkan mekanisme hukum preventif dan represif, yang didukung oleh verifikasi teknologi, penguatan kapasitas kelembagaan, serta peningkatan kesadaran hukum guna memastikan keadilan dan kejujuran dalam persaingan usaha
ANALISIS KESENJANGAN TEORI KEPASTIAN HUKUM DALAM DISPARITAS PUTUSAN SENGKETA MEREK MS GLOW DAN PS GLOW DI INDONESIA Kalvin Hasiholan Gultom; Tri Setiady; Wiwin Triyunarti; Ade Maman
NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial Vol 12, No 12 (2025): NUSANTARA : JURNAL ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jips.v12i12.2025.4776-4786

Abstract

Sengketa merek dagang antara MS Glow dan PS Glow menjadi salah satu kasus paling menonjol dalam bidang perlindungan Kekayaan Intelektual di Indonesia karena mengungkap kelemahan sistem hukum dalam menjamin kepastian bagi pelaku usaha. Kasus ini menunjukkan bagaimana perbedaan interpretasi hakim terhadap unsur kesamaan merek dapat menimbulkan disparitas putusan dan menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi prinsip kepastian hukum dalam putusan sengketa merek MS Glow dan PS Glow serta menilai dampak inkonsistensi putusan terhadap keadilan dan perlindungan hukum di Indonesia. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif yang memadukan analisis terhadap peraturan perundangundangan, putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder seperti literatur akademik dan kajian ilmiah terkait hukum merek. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan asas kepastian hukum belum terlaksana secara konsisten, terlihat dari perbedaan interpretasi hakim dalam menilai unsur “persamaan pada pokoknya” dan “itikad baik”. Ketidaksamaan tafsir ini menyebabkan ketidakpastian hukum dan menurunkan kredibilitas sistem peradilan. Melalui analisis kesenjangan antara norma ideal dan praktik peradilan, ditemukan perlunya pedoman yudisial dan parameter pembuktian yang seragam untuk menegakkan prinsip kepastian hukum secara menyeluruh. Kesimpulan penelitian ini menegaskan pentingnya pembaruan sistem hukum merek agar dapat menjamin keadilan, kepastian, dan perlindungan hukum yang berimbang bagi seluruh pelaku usaha di Indonesia.
Ketegasan Tentang Cuti Panjang dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 Pasal 81 Angka 25 (Cipta Kerja) Adrylan Lubis; Ade Maman; Tri Setiady; Wiwin Triyunarti
Proceedings Series on Social Sciences & Humanities Vol. 29 (2025): Prosiding Konferensi Nasional Ketenagakerjaan "Hukum Ketenagakerjaan dan Agenda Pemb
Publisher : UM Purwokerto Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30595/pssh.v29i.2073

Abstract

Ketentuan mengenai cuti panjang dalam Pasal 81 angka 25 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja), yang menyatakan bahwa “Perusahaan tertentu” dapat memberikan istirahat panjang, dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan belum sejalan dengan prinsip Teori Hukum Administrasi Buruh. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi adanya kejelasan regulasi terkait cuti panjang pasca-pengesahan UU Cipta Kerja, serta implikasinya terhadap hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Metode yang digunakan bersifat yuridis-empiris, memadukan studi kepustakaan dengan observasi praktik di lapangan, di mana bahan hukum dianalisis secara deskriptif-analitis dan kualitatif. Hasil penelitian mengungkap bahwa istilah “Perusahaan tertentu” menyebabkan banyak perusahaan di Kawasan Industri GIIC Cikarang Pusat enggan melaksanakan cuti panjang, karena tidak adanya kriteria yang jelas mengenai perusahaan yang dimaksud. Kondisi ini merugikan pekerja karena hak atas istirahat panjang menjadi tidak pasti, sekaligus menyulitkan perusahaan dalam menjalankan kewajibannya secara tepat. Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan perlu segera merumuskan regulasi yang lebih tegas untuk mendefinisikan kategori “Perusahaan tertentu,” sehingga fungsi negara sebagai regulator dapat ditegakkan dan kepastian hukum serta hak pekerja dapat terjamin.
Harmonisasi Peraturan Bupati Karawang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Perluasan Kesempatan Kerja dengan Undang-Undang Dasar 1945 Serta Pengawasan Implementasinya Maman Ruhaman; Ade Maman; Tri Setiady; Wiwin Triyunarti
Proceedings Series on Social Sciences & Humanities Vol. 29 (2025): Prosiding Konferensi Nasional Ketenagakerjaan "Hukum Ketenagakerjaan dan Agenda Pemb
Publisher : UM Purwokerto Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30595/pssh.v29i.2074

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai harmonisasi antara Peraturan Bupati Karawang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perluasan Kesempatan Kerja dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya dalam konteks efektivitas pelaksanaan dan pengawasan di tingkat daerah. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk menganalisis kesesuaian substansi Perbup terhadap prinsip konstitusional non-diskriminasi dan keadilan sosial, serta menilai efektivitas pengawasannya oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karawang. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris dengan teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto dan teori perlindungan hukum Philipus M. Hadjon sebagai landasan analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perbup No. 8 Tahun 2016 lahir sebagai bentuk afirmasi terhadap tenaga kerja lokal, namun dalam praktiknya menimbulkan dilema hukum antara perlindungan lokal dan prinsip kesetaraan kesempatan kerja yang dijamin konstitusi. Lemahnya pengawasan dan rendahnya kesiapan sumber daya manusia menjadi faktor utama yang menghambat efektivitas kebijakan ini. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi norma hukum daerah dengan prinsip konstitusional melalui reformulasi kebijakan, penguatan fungsi pengawasan, dan peningkatan kapasitas tenaga kerja lokal.
Penyelesaian Hukum dan Peran Perusahaan Serta Pemerintah Terhadap Pekerja yang Melakukan Wanprestasi Perjanjian Management Trainee dan Ikatan Dinas Sobri Sobri; Ade Maman; Tri Setiady; Wiwin Triyunarti
Proceedings Series on Social Sciences & Humanities Vol. 29 (2025): Prosiding Konferensi Nasional Ketenagakerjaan "Hukum Ketenagakerjaan dan Agenda Pemb
Publisher : UM Purwokerto Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30595/pssh.v29i.2075

Abstract

Management Trainee (MT) sebagai bentuk program pelatihan terstruktur bagi fresh graduate atau pekerja muda untuk mempersiapkan mereka menjadi pemimpin masa depan perusahaan, dengan pengalaman di berbagai divisi dan pelatihan bisnis seperti operasional, strategi, pemasaran, keuangan, dan SDM. Seringkali, kandidat MT berhenti sebelum program selesai, menimbulkan kerugian bagi perusahaan. Untuk mencegah hal ini, dirancang Management Trainee dan Ikatan Dinas yang mengatur hak, kewajiban, dan jangka waktu kerja. Penelitian ini bertujuan menganalisis wanprestasi pekerja dalam perjanjian MT dan Ikatan Dinas, mekanisme penyelesaiannya, serta sistem yang dapat meminimalkan risiko wanprestasi melalui peran pengusaha dan pemerintah. Fokus penelitian mencakup bentuk-bentuk wanprestasi, penyelesaian litigasi dan non-litigasi, serta dampak hukumnya dalam konteks perjanjian kerja yang mengandung pelatihan dan ikatan dinas. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis normatif-empiris. Hasil penelitian menegaskan bahwa wanprestasi pekerja dalam perjanjian MT memiliki implikasi hukum yang kompleks, di mana pihak yang melakukan wanprestasi wajib mengganti kerugian sesuai peraturan perundang-undangan, baik dalam konteks hukum perdata maupun ketenagakerjaan.
Analisis Teori Hukum dalam Perspektif Das Sollen dan Das Sein: Studi Terhadap Implementasi Hukum di Indonesia Suparno Suparno; Ade Maman; Tri Setiady; Wiwin Triyunarti
Proceedings Series on Social Sciences & Humanities Vol. 29 (2025): Prosiding Konferensi Nasional Ketenagakerjaan "Hukum Ketenagakerjaan dan Agenda Pemb
Publisher : UM Purwokerto Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30595/pssh.v29i.2076

Abstract

Penelitian ini mengkaji teori tujuan hukum dari perspektif para ahli hukum klasik maupun modern, serta keterkaitannya dengan sistem hukum di Indonesia. Fokus kajian mencakup konsep dan perkembangan teori tujuan hukum menurut Gustav Radbruch, Jeremy Bentham, dan Hans Kelsen, sekaligus mengevaluasi sejauh mana teori-teori tersebut tercermin dalam praktik hukum di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan kepustakaan, memanfaatkan bahan hukum primer berupa Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan, serta bahan hukum sekunder berupa literatur, jurnal nasional, dan jurnal internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa teori tujuan hukum menawarkan berbagai perspektif yang berbeda namun saling melengkapi. Radbruch menekankan pentingnya keseimbangan antara nilai keadilan, kepastian, dan kemanfaatan; Bentham menyoroti prinsip utilitarianisme untuk mencapai kebahagiaan terbesar bagi masyarakat; sedangkan Kelsen menekankan kepastian hukum melalui penerapan sistem norma yang bersifat hierarkis. Di Indonesia, tujuan hukum sebagaimana tercermin dalam Pembukaan UUD 1945 mencakup perlindungan terhadap seluruh rakyat, peningkatan kesejahteraan umum, dan tercapainya keadilan sosial. Namun demikian, implementasi hukum di Indonesia masih menghadapi berbagai kendala, seperti ketidakseimbangan antara nilai keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.
Balancing Wage Protection and Employment Security: Legal Analysis on Minimum Wage Adjustments and Layoffs Siti Sofiyah; Ade Maman; Tri Setiady; Wiwin Triyunarti
Proceedings Series on Social Sciences & Humanities Vol. 29 (2025): Prosiding Konferensi Nasional Ketenagakerjaan "Hukum Ketenagakerjaan dan Agenda Pemb
Publisher : UM Purwokerto Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30595/pssh.v29i.2083

Abstract

Peningkatan upah minimum merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mendorong kondisi kerja yang adil. Namun, kebijakan ini juga menimbulkan konsekuensi ekonomi yang tidak diinginkan, terutama lonjakan kasus pemutusan hubungan kerja. Data resmi Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2024 terdapat 77.965 kasus PHK yang tercatat. Selain itu, Konfederasi Serikat Pekerja Nasional melaporkan bahwa sekitar 939.038 pekerja terkena PHK antara Agustus 2024 hingga Februari 2025, terutama di industri tekstil. Penelitian ini mengkaji dampak penyesuaian upah minimum terhadap peningkatan kasus PHK melalui analisis berbasis Teori Hukum Kesejahteraan. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini memanfaatkan data sekunder dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Temuan penelitian menunjukkan adanya korelasi signifikan antara kenaikan upah dan meningkatnya angka PHK, khususnya di sektor padat karya. Dari perspektif hukum kesejahteraan, studi ini menekankan pentingnya kerangka kebijakan pengupahan yang seimbang yang mampu mengharmonisasikan hak dan perlindungan kesejahteraan pekerja dengan keberlanjutan operasional jangka panjang dari pelaku usaha.
Efektivitas Waktu Penyelesaian Mediasi Perselisihan Hubungan Industrial Berdasarkan Teori Kepastian Hukum: Studi pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang Ine Wahyuning Tyas; Ade Maman; Tri Setiady; Wiwin Triyunarti
Proceedings Series on Social Sciences & Humanities Vol. 29 (2025): Prosiding Konferensi Nasional Ketenagakerjaan "Hukum Ketenagakerjaan dan Agenda Pemb
Publisher : UM Purwokerto Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30595/pssh.v29i.2090

Abstract

Mediasi merupakan salah satu mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 (UU PPHI). Namun, praktik mediasi di Kabupaten Karawang menunjukkan ketidaksesuaian dengan Pasal 15 UU PPHI yang mewajibkan penyelesaian mediasi dalam jangka waktu 30 hari kerja. Ketidaksesuaian ini menimbulkan persoalan normatif karena batas waktu tersebut merupakan perwujudan asas kepastian hukum yang seharusnya menjadi dasar dalam setiap prosedur penyelesaian perselisihan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menelaah ketentuan UU PPHI serta membandingkannya dengan mekanisme perpanjangan waktu yang diatur secara eksplisit dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 24 ayat (3) dan (4), yang tidak ditemukan dalam pengaturan mediasi hubungan industrial. Hasil analisis menunjukkan bahwa praktik mediasi di Karawang secara normatif mengabaikan kepastian hukum demi mencapai keadilan dan kemanfaatan substantif melalui Perjanjian Bersama, sehingga menimbulkan disharmonisasi antara praktik dan norma hukum. Penelitian ini menegaskan perlunya penguatan pengaturan mengenai mekanisme perpanjangan waktu atau harmonisasi regulasi agar penyelesaian perselisihan hubungan industrial tetap berada dalam kerangka hukum yang memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi para pihak.