Penelitian ini mengkaji teori tujuan hukum dari perspektif para ahli hukum klasik maupun modern, serta keterkaitannya dengan sistem hukum di Indonesia. Fokus kajian mencakup konsep dan perkembangan teori tujuan hukum menurut Gustav Radbruch, Jeremy Bentham, dan Hans Kelsen, sekaligus mengevaluasi sejauh mana teori-teori tersebut tercermin dalam praktik hukum di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan kepustakaan, memanfaatkan bahan hukum primer berupa Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan, serta bahan hukum sekunder berupa literatur, jurnal nasional, dan jurnal internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa teori tujuan hukum menawarkan berbagai perspektif yang berbeda namun saling melengkapi. Radbruch menekankan pentingnya keseimbangan antara nilai keadilan, kepastian, dan kemanfaatan; Bentham menyoroti prinsip utilitarianisme untuk mencapai kebahagiaan terbesar bagi masyarakat; sedangkan Kelsen menekankan kepastian hukum melalui penerapan sistem norma yang bersifat hierarkis. Di Indonesia, tujuan hukum sebagaimana tercermin dalam Pembukaan UUD 1945 mencakup perlindungan terhadap seluruh rakyat, peningkatan kesejahteraan umum, dan tercapainya keadilan sosial. Namun demikian, implementasi hukum di Indonesia masih menghadapi berbagai kendala, seperti ketidakseimbangan antara nilai keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.
Copyrights © 2025