Peningkatan upah minimum merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mendorong kondisi kerja yang adil. Namun, kebijakan ini juga menimbulkan konsekuensi ekonomi yang tidak diinginkan, terutama lonjakan kasus pemutusan hubungan kerja. Data resmi Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2024 terdapat 77.965 kasus PHK yang tercatat. Selain itu, Konfederasi Serikat Pekerja Nasional melaporkan bahwa sekitar 939.038 pekerja terkena PHK antara Agustus 2024 hingga Februari 2025, terutama di industri tekstil. Penelitian ini mengkaji dampak penyesuaian upah minimum terhadap peningkatan kasus PHK melalui analisis berbasis Teori Hukum Kesejahteraan. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini memanfaatkan data sekunder dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Temuan penelitian menunjukkan adanya korelasi signifikan antara kenaikan upah dan meningkatnya angka PHK, khususnya di sektor padat karya. Dari perspektif hukum kesejahteraan, studi ini menekankan pentingnya kerangka kebijakan pengupahan yang seimbang yang mampu mengharmonisasikan hak dan perlindungan kesejahteraan pekerja dengan keberlanjutan operasional jangka panjang dari pelaku usaha.
Copyrights © 2025