Perkembangan industri digital dan startup di Indonesia telah melahirkan pola hubungan kerja yang semakin fleksibel, terutama melalui sistem kerja kontrak dan berbasis proyek. Kondisi ini menimbulkan tantangan baru dalam pelaksanaan perlindungan hukum bagi pekerja kontrak di sektor digital, seperti programmer, desainer UI/UX, analis data, dan digital marketer yang bekerja dalam hubungan kerja formal berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Peraturan Perusahaan sebagai instrumen alternatif pengganti Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dalam memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja kontrak digital. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, dengan menelaah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta peraturan pelaksana terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Perusahaan memiliki potensi sebagai instrumen pelindung bagi pekerja kontrak digital, khususnya dalam menjamin hak normatif, jaminan sosial, serta mekanisme penyelesaian perselisihan kerja. Namun, efektivitasnya bergantung pada partisipasi pekerja dalam proses penyusunan peraturan dan pengawasan dari instansi ketenagakerjaan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan penerapan prinsip keadilan dalam hubungan kerja agar fleksibilitas kerja di sektor digital tetap sejalan dengan perlindungan hukum yang layak bagi pekerja.
Copyrights © 2025