Kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 mewajibkan setiap instansi pemerintah untuk mengelola dan mempublikasikan data sektoral secara baku, bermetadata, dan interoperable melalui satu portal data yang terintegrasi. Penelitian ini membahas implementasi pengelolaan dan publikasi data sektoral Izin Usaha Industri (IUI) pada Portal Satu Data Sumatera Selatan di Dinas Perindustrian Provinsi Sumatera Selatan, yang dilaksanakan melalui Program Magang Berdampak Satu Data Diskominfo Provinsi Sumatera Selatan Batch 2 Tahun 2026. Masalah yang dihadapi adalah ketidaksesuaian antara lima indikator data yang semula diarahkan dengan kewenangan data riil dinas, sehingga menuntut verifikasi ulang kewenangan produsen data di tengah pelaksanaan program. Penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif melalui observasi, wawancara, dokumentasi, dan partisipasi aktif selama periode 22 April sampai dengan 30 Juni 2026. Hasil rapat reviu evaluasi menetapkan bahwa hanya satu dari lima indikator, yaitu Persentase Izin Usaha Industri yang Diterbitkan, yang benar-benar menjadi kewenangan langsung dinas, dan berhasil dipublikasikan pada aplikasi CKAN Portal Satu Data Sumsel beserta metadata lengkap sesuai standar SDI. Temuan ini menunjukkan bahwa keberhasilan implementasi SDI di tingkat Organisasi Perangkat Daerah lebih ditentukan oleh kejelasan kewenangan dan akuntabilitas data dibandingkan jumlah dataset yang dipublikasikan, sehingga pemetaan kewenangan produsen data sejak tahap perencanaan menjadi prasyarat penting keberhasilan program.
Copyrights © 2026