Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran partisipasi masyarakat dan media dalam mengawasi praktik korupsi di era digital. Perkembangan teknologi informasi telah mengubah pola pengawasan publik, dari yang bersifat konvensional menjadi lebih terbuka, cepat, dan partisipatif. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik studi literatur dan analisis deskriptif terhadap berbagai fenomena pengawasan berbasis digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat memiliki peran strategis sebagai agen kontrol sosial melalui pemanfaatan media sosial, platform pelaporan daring, serta gerakan digital yang mampu menekan praktik korupsi. Di sisi lain, media berfungsi sebagai sarana diseminasi informasi, investigasi, serta pembentuk opini publik yang mendorong transparansi dan akuntabilitas. Kolaborasi antara masyarakat dan media menghasilkan efek pengawasan yang lebih luas dan efektif, terutama dalam mengungkap kasus korupsi yang sulit dijangkau oleh lembaga formal. Namun demikian, tantangan yang dihadapi meliputi penyebaran informasi hoaks, rendahnya literasi digital, serta potensi kriminalisasi terhadap pelapor. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan literasi digital, serta perlindungan hukum bagi partisipan aktif. Kesimpulannya, sinergi antara masyarakat dan media di era digital merupakan faktor kunci dalam memperkuat sistem pengawasan terhadap praktik korupsi secara berkelanjutan.
Copyrights © 2026