Masih ditemukannya berbagai kesalahan dalam praktik shalat berjamaah di tengah masyarakat, seperti ketidaktepatan posisi saf, kekeliruan sikap makmum ketika imam lupa tasyahud awal, serta kurangnya pemahaman mengenai tata cara mengikuti imam, menunjukkan perlunya edukasi fiqih yang lebih aplikatif di lingkungan masjid. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman jamaah mengenai tata cara shalat berjamaah sesuai tuntunan fiqih Islam. Kegiatan dilaksanakan di Masjid Al-Aqsa Kabupaten Fakfak dengan menggunakan pendekatan partisipatif melalui ceramah edukatif, pemutaran video pembelajaran, diskusi interaktif, dan tanya jawab berbasis kasus-kasus fiqih yang sering ditemui di masyarakat. Kegiatan dilaksanakan dalam dua kali pertemuan dengan melibatkan 24 orang jamaah yang terdiri atas pengurus masjid dan jamaah umum. Evaluasi kegiatan dilakukan melalui pre-test dan post-test menggunakan instrumen berupa 10 soal pilihan ganda serta survei kepuasan peserta pada akhir kegiatan. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa rata-rata nilai peserta meningkat dari 45 pada pre-test menjadi 88 pada post-test dengan nilai N-Gain sebesar 0,78 yang termasuk kategori tinggi. Selain itu, hasil survei menunjukkan bahwa 92% peserta menyatakan sangat puas terhadap manfaat materi yang diberikan, sedangkan lebih dari 85% peserta menyatakan sangat puas terhadap aspek kesesuaian materi, kejelasan penyampaian, metode pelaksanaan, media pembelajaran, dan pelaksanaan kegiatan secara keseluruhan. Temuan ini menunjukkan bahwa edukasi fiqih berbasis ceramah, media video, dan diskusi interaktif efektif dalam meningkatkan pemahaman jamaah mengenai praktik shalat berjamaah serta meningkatkan kualitas edukasi keagamaan di lingkungan masjid
Copyrights © 2026