Penelitian ini menganalisis bagaimana respons Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) terhadap tragedi KRL Bekasi Timur tahun 2026 merepresentasikan persoalan keselamatan transportasi publik dan menilai apakah respons tersebut mencerminkan pengarusutamaan gender atau praktik gender washing. Tragedi yang menewaskan penumpang perempuan di gerbong khusus wanita tersebut memicu perdebatan publik mengenai hubungan antara kebijakan segregasi gender dalam transportasi dan keselamatan penumpang. Pasca kecelakaan, Menteri PPPA mengusulkan pemindahan gerbong khusus perempuan ke bagian tengah rangkaian kereta. Usulan tersebut menuai kritik karena dinilai tidak menyentuh akar persoalan kecelakaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode Analisis Wacana Kritis dan kerangka What's the Problem Represented to Be? (WPR) dari Bacchi. Data diperoleh dari pernyataan Menteri PPPA, dokumen kebijakan, pemberitaan media, dan literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa usulan kebijakan tersebut merepresentasikan tragedi terutama sebagai persoalan penempatan ruang perempuan, bukan sebagai kegagalan sistem keselamatan transportasi. Representasi ini dibangun atas asumsi kerentanan perempuan dan mendorong solusi berbasis segregasi ruang sehingga mengalihkan perhatian dari persoalan struktural, seperti standar keselamatan, akuntabilitas operasional, dan tanggung jawab institusional. Penelitian ini menyimpulkan bahwa respons tersebut menunjukkan kecenderungan gender washing serta menegaskan pentingnya pengarusutamaan gender yang transformatif melalui reformasi struktural dalam sistem keselamatan transportasi publik.
Copyrights © 2026