Kasus posisi yang terjadi adalah pada putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 358/PDT/2019/PT DKI memutuskan untuk menerima permohonan banding dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Amar putusan ini menetapkan sahnya perjanjian kredit, menyatakan tergugat cedera janji, dan menghukum tergugat melunasi utang atau merelakan objek jaminan dieksekusi. Permasalahannya adalah bagaimana tanggung jawab debitor yang wanprestasi terhadap perjanjian utang dan apa implikasinya putusan pengadilan tersebut terhadap para pihak. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif normatif yang merupakan pendekatan penelitian yang bertujuan untuk menganalisis fenomena tanggung jawab debitur atas hak tanggung terhadap perjanjian kredit yang bermasalah. Hasil penelitian ini menjelaskan, bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 358/Pdt/2019/PT.DKI, tanggung jawab debitor yang melakukan wanprestasi (cedera janji) dalam perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan meliputi kewajiban melunasi seluruh sisa utang pokok beserta bunga, serta menghadapi konsekuensi eksekusi objek jaminan oleh kreditor demi memulihkan kredit bermasalah.
Copyrights © 2026