Ketimpangan penguasaan tanah dan rendahnya literasi hukum masih menjadi tantangan utama dalam implementasi reforma agraria di Indonesia, khususnya di Desa Wonoagung, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang. Kondisi tersebut berpotensi memunculkan berbagai pelanggaran hukum, terutama terkait penguasaan dan pengalihan tanah hasil redistribusi yang tidak sesuai ketentuan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan memperkuat pemahaman masyarakat mengenai hak, kewajiban, serta larangan hukum dalam pengelolaan tanah redistribusi guna mendukung pelaksanaan reforma agraria yang berkelanjutan. Metode yang digunakan berupa penyuluhan hukum partisipatif melalui ceramah interaktif, diskusi kelompok, simulasi kasus, distribusi leaflet edukatif, dan klinik hukum lapangan. Evaluasi dilakukan menggunakan pre-test dan post-test terhadap 35 peserta untuk mengukur tingkat pemahaman hukum masyarakat. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman rata-rata peserta dari 56% menjadi 82%. Peningkatan paling signifikan terjadi pada indikator pemahaman mengenai larangan pengalihan tanah secara ilegal atau praktik tanah absentee, yaitu dari 48% menjadi 85%. Selain meningkatkan pengetahuan hukum, kegiatan ini juga mendorong transformasi kesadaran masyarakat dari sekadar memahami aturan menuju praktik kepatuhan hukum yang lebih nyata melalui pembentukan kelompok sadar hukum (Pokmasdartibnah) di tingkat desa.
Copyrights © 2026