Penelitian ini mengkaji netralitas birokrasi di Kabupaten Sumenep sebagai respons terhadap meningkatnya patronase dan polarisasi politik, menyusul pemilihan 2024 yang berdampak pada keharmonisan sosial. Tinjauan literatur kualitatif dan analisis isi tematik mengungkap tiga paradoks: (1) persyaratan hukum untuk netralitas yang mengancam kestabilan karier aparatur sipil negara, sehingga memunculkan fenomena loyalitas ganda; (2) polarisasi politik yang melemahkan layanan publik yang setara dan memecah kerukunan masyarakat; serta (3) menggabungkan respons kebijakan untuk memulihkan netralitas demi keharmonisan sosial melalui reformasi struktural, transformasi digital, dan pendekatan budaya berbasis masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidaknetralan birokrasi memperbesar bias para politisi untuk layanan di tingkat desa, dan polarisasi yang mengancam kerukunan masyarakat. Berdasarkan Bawaslu dan KASN (2024), terdapat 2.034 pelanggaran terhadap netralitas ASN dalam pemilihan kepala daerah pada tahun 2020, di mana 74 persen terjadi pada tingkat kabupaten atau kota. Keberagaman budaya dan komunitas sosial di wilayah tersebut yang tercermin dalam pesantren dan gotong royong menjadikan Sumenep sangat signifikan untuk mengimplementasikan SDG 16 sebagai integrasi pembangunan politik dan ekonomi melalui integritas birokrasi menuju keharmonisan masyarakat yang berkelanjutan.
Copyrights © 2026