Elva Azalia Asmaranti
Universitas Negeri Surabaya

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Peran Netralitas Birokrasi dalam Menjaga Kerukunan Masyarakat Sumenep di Tengah Arus Polarisasi Politik Ike Niyanta Ramadzani; Elva Azalia Asmaranti; Indah Prabawati; Wilda Sumarsyah
e-JKPP Vol 12, No 2 (2026): Agustus
Publisher : Universitas Bandar Lampung (UBL)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36448/ejkpp.v12i2.4893

Abstract

Penelitian ini mengkaji netralitas birokrasi di Kabupaten Sumenep sebagai respons terhadap meningkatnya patronase dan polarisasi politik, menyusul pemilihan 2024 yang berdampak pada keharmonisan sosial. Tinjauan literatur kualitatif dan analisis isi tematik mengungkap tiga paradoks: (1) persyaratan hukum untuk netralitas yang mengancam kestabilan karier aparatur sipil negara, sehingga memunculkan fenomena loyalitas ganda; (2) polarisasi politik yang melemahkan layanan publik yang setara dan memecah kerukunan masyarakat; serta (3) menggabungkan respons kebijakan untuk memulihkan netralitas demi keharmonisan sosial melalui reformasi struktural, transformasi digital, dan pendekatan budaya berbasis masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidaknetralan birokrasi memperbesar bias para politisi untuk layanan di tingkat desa, dan polarisasi yang mengancam kerukunan masyarakat. Berdasarkan Bawaslu dan KASN (2024), terdapat 2.034 pelanggaran terhadap netralitas ASN dalam pemilihan kepala daerah pada tahun 2020, di mana 74 persen terjadi pada tingkat kabupaten atau kota. Keberagaman budaya dan komunitas sosial di wilayah tersebut yang tercermin dalam pesantren dan gotong royong menjadikan Sumenep sangat signifikan untuk mengimplementasikan SDG 16 sebagai integrasi pembangunan politik dan ekonomi melalui integritas birokrasi menuju keharmonisan masyarakat yang berkelanjutan.
Rigiditas Belanja Pegawai dan Ekspansi Ruang Fiskal Daerah: Studi Kasus Kabupaten Banyuwangi dalam Implementasi UU HKPD 2022 Elva Azalia Asmaranti; Revienda Anita Fitrie; Ike Niyanta Ramadzani; Eva Hany Fanida
Journal Social Society Vol. 6 No. 4 (2026): Oktober - Desember 2026
Publisher : Pustaka Digital Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54065/jss.6.4.2026.1449

Abstract

Urgensi penelitian ini terletak pada perlunya mengkaji rigiditas belanja pegawai terhadap peluang ekspansi ruang fiskal daerah dalam implementasi UU HKPD 2022, khususnya di Kabupaten Banyuwangi. Penelitian ini menganalisis dinamika rasio belanja pegawai Kabupaten Banyuwangi tahun 2017–2024 dan keterkaitannya dengan ekspansi ruang fiskal setelah pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). UU HKPD mengatur bahwa belanja pegawai pemerintah daerah tidak boleh melebihi 30% dari total belanja daerah paling lambat tahun 2027. Dalam penelitian ini, rasio belanja pegawai dihitung dengan membandingkan realisasi belanja pegawai terhadap total realisasi belanja daerah dalam APBD, sehingga denominator yang digunakan tidak mencakup komponen pendapatan daerah maupun pembiayaan, tetapi hanya menggambarkan proporsi belanja pegawai terhadap keseluruhan pengeluaran daerah. Penelitian menggunakan metode tinjauan literatur sistematis kualitatif dengan memanfaatkan data realisasi fiskal dari portal Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) DJPK Kementerian Keuangan, dokumen perencanaan daerah, dan laporan audit BPK RI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rasio belanja pegawai Kabupaten Banyuwangi mengalami penurunan dari kisaran 45–50% pada periode 2017–2021 menjadi 32,4% pada tahun 2024. Penurunan tersebut dipengaruhi oleh stabilitas jumlah ASN, pertumbuhan total belanja daerah, dan peningkatan proporsi belanja yang lebih produktif. Namun, rasio tersebut masih berada di atas batas 30%, menunjukkan adanya kekakuan fiskal akibat tingginya ketergantungan terhadap DAU (>65%) dan kewajiban belanja wajib. Penelitian ini mengidentifikasi empat strategi ekspansi ruang fiskal, yaitu efisiensi belanja operasional non-prioritas, pengendalian rekrutmen ASN, intensifikasi PAD melalui digitalisasi perpajakan dan penguatan BUMD, serta reorientasi menuju belanja modal produktif. Temuan ini memberikan kontribusi berupa kerangka strategi fiskal bagi pemerintah daerah dalam memenuhi target kepatuhan UU HKPD.