Perkembangan inovasi, kreativitas, dan transformasi digital telah meningkatkan pentingnya perlindungan terhadap kekayaan intelektual sebagai salah satu aset yang memiliki nilai ekonomi dan hukum. Namun, tingkat pemahaman mengenai perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di lingkungan pendidikan masih relatif terbatas, khususnya terkait jenis-jenis HKI, manfaat pendaftaran, serta konsekuensi hukum atas pelanggaran hak kekayaan intelektual. Kondisi tersebut mendorong perlunya kegiatan edukasi yang mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan aset intelektual. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan memberikan sosialisasi mengenai perlindungan hukum kekayaan intelektual kepada guru dan mahasiswa di Saiburi Chaengrakarn School, Thailand melalui program International Community Service. Kegiatan dilaksanakan pada bulan September 2025 dengan melibatkan 50 peserta yang terdiri atas guru dan mahasiswa. Metode pelaksanaan menggunakan pendekatan sosialisasi melalui penyampaian materi, diskusi interaktif, dan sesi tanya jawab mengenai konsep dasar Hak Kekayaan Intelektual, hak cipta, merek, paten, desain industri, serta rahasia dagang. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa seluruh rangkaian program terlaksana dengan baik dan memperoleh partisipasi aktif dari peserta selama sesi diskusi. Berdasarkan hasil observasi selama kegiatan, peserta menunjukkan antusiasme yang tinggi dalam memahami pentingnya perlindungan hukum terhadap karya intelektual sebagai bagian dari pengembangan inovasi dan kreativitas. Program ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam membangun budaya sadar kekayaan intelektual di lingkungan pendidikan melalui kolaborasi internasional antara perguruan tinggi dan institusi pendidikan luar negeri.
Copyrights © 2026