Ulil Albab
Vol. 5 No. 9: Agustus 2026

Pelaksanaan Putusan Arbitrase

Nurliana Ritonga (Universitas Asahan, Indonesia)
Lady Anastasya (Universitas Asahan, Indonesia)
Dini Assyipah Aprilia (Universitas Asahan, Indonesia)
Nurul Fadilah Hasan (Universitas Asahan, Indonesia)
Sharina Sharina (Universitas Asahan, Indonesia)
Arinta Tracy Maria Siahaan (Universitas Asahan, Indonesia)
Amat Wiranto (Universitas Asahan, Indonesia)
Ridwan Wijaya (Universitas Asahan, Indonesia)



Article Info

Publish Date
27 Jul 2026

Abstract

Arbitrase merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang banyak digunakan dalam dunia bisnis karena menawarkan proses yang lebih cepat, efisien, dan bersifat rahasia dibandingkan penyelesaian melalui litigasi. Di Indonesia, pelaksanaan arbitrase diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Meskipun putusan arbitrase bersifat final dan mengikat, pelaksanaannya dalam praktik masih menghadapi berbagai kendala, terutama ketika pihak yang kalah tidak melaksanakan putusan secara sukarela. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tata cara pelaksanaan putusan arbitrase berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 serta mengkaji perbedaan pelaksanaan putusan arbitrase dengan pelaksanaan putusan perkara perdata di pengadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, serta literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan putusan arbitrase dilakukan melalui tahapan pendaftaran putusan, pemeriksaan syarat formal oleh pengadilan, pemberian eksekuatur, dan pelaksanaan eksekusi sesuai hukum acara perdata. Putusan arbitrase memiliki sifat final dan mengikat sehingga tidak dapat diajukan banding maupun kasasi, berbeda dengan putusan perkara perdata yang masih membuka kemungkinan upaya hukum. Pelaksanaan putusan arbitrase tetap memerlukan peran pengadilan dalam proses eksekusi apabila putusan tidak dilaksanakan secara sukarela oleh pihak yang kalah.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

JIM

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Social Sciences

Description

ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin diterbitkan oleh CV. ULIL ALBAB CORP. ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisplin menerbitkan artikel bidang multidisiplin, termasuk : Pendidikan, Hukum, Ekonomi, Agama, Pendidikan, Kesehatan, Teknik, Kebijakan Publik, Pariwisata, Sosial dan Politik, Budaya, ...