Perdebatan mengenai keabsahan penafsiran sahabat tetap menjadi isu sentral dalam kajian ‘Ulūm al-Qur’an, khususnya pada titik temu antara perspektif tradisional yang mutlak dengan metode analitis kontemporer. Situasi ini memerlukan konstruksi epistemik yang tegas agar tafsir sahabat dapat diposisikan secara seimbang. Metodologi penelitian ini menggunakan kualitatif berbasis kajian literatur dengan kerangka ilmiah yang runtut, melalui penelusuran sumber pokok berupa kitab ‘Ulūm al-Qur’an dan bahan sekunder yang berkaitan. Penelitian ini bertujuan untuk merumuskan definisi tafsir sahabat, mengidentifikasi sumber-sumber epistemiknya, serta menganalisis legalitas dan tingkat kehujahannya dalam tradisi tafsir. Hasil riset menunjukkan bahwa tafsir sahabat tergolong tafsīr bi al-ma’tsūr yang bersumber dari Al-Qur’an, hadis, ijtihad, serta dalam kadar tertentu riwayat ahli kitab. Dari segi kehujahan, tafsir sahabat terbagi menjadi marfū‘ yang bersifat otoritatif dan wajib diterima, serta mauqūf yang bersifat ijtihādī dan menjadi objek perbedaan pendapat. Otoritas tafsir sahabat dengan demikian tidak bersifat mutlak, melainkan kontekstual. Implikasi penelitian ini menegaskan pentingnya pendekatan kritis-proporsional dalam penggunaan tafsir sahabat, sekaligus menawarkan kerangka epistemologis yang lebih sistematis sebagai jembatan antara pendekatan tradisional dan modern dalam studi tafsir.
Copyrights © 2026