Reformasi sektor keamanan pasca-1998 menempatkan pembatasan yurisdiksi peradilan militer sebagai bagian penting dalam pembangunan negara hukum demokratis di Indonesia. Namun, hingga saat ini revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer belum juga disahkan meskipun Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia telah mengamanatkan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum tunduk pada peradilan umum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi normatif yurisdiksi peradilan militer pasca Undang-Undang TNI, mengkaji bentuk constitutional unwillingness Dewan Perwakilan Rakyat dalam merevisi Undang-Undang Peradilan Militer, serta menelaah implikasinya terhadap supremasi sipil, kepastian hukum, dan negara hukum demokratis. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa stagnasi revisi Undang-Undang Peradilan Militer telah menciptakan kontradiksi normatif antara semangat reformasi hukum dengan praktik legislasi nasional. Kondisi tersebut mencerminkan adanya constitutional unwillingness DPR karena pembentuk undang-undang tidak menjalankan amanat reformasi secara efektif selama lebih dari dua dekade. Akibatnya, supremasi sipil, akuntabilitas penegakan hukum, dan prinsip persamaan di hadapan hukum belum terlaksana secara optimal. Oleh karena itu, revisi Undang-Undang Peradilan Militer menjadi kebutuhan mendesak guna mewujudkan sistem hukum yang demokratis, transparan, dan berkeadilan.
Copyrights © 2026