Kekerasan di lingkungan perguruan tinggi, baik dalam bentuk kekerasan fisik, verbal, seksual, maupun psikologis, merupakan permasalahan serius yang dapat mengganggu keamanan, kenyamanan, serta iklim akademik yang sehat. Sebagai implementasi dari Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, tim dosen Universitas Ubudiyah Indonesia melaksanakan kegiatan Program Kampus Aman dengan fokus pada sosialisasi pencegahan kekerasan dan mekanisme penanganan kasus di lingkungan kampus. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman sivitas akademika terutama dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan terhadap bentuk-bentuk kekerasan, faktor risiko, serta langkah-langkah pelaporan dan pendampingan korban. Metode pelaksanaan kegiatan meliputi sosialisasi interaktif, diskusi kelompok, dan simulasi mekanisme pelaporan kasus kekerasan berbasis kebijakan internal universitas. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan signifikan pada tingkat pengetahuan dan kesadaran peserta mengenai pencegahan kekerasan, dengan 90% peserta mampu mengidentifikasi bentuk kekerasan dan memahami prosedur penanganannya. Kegiatan ini berkontribusi pada penguatan budaya kampus yang aman, inklusif, dan berkeadilan gender. Diharapkan, kegiatan Program Kampus Aman dapat berlanjut melalui pembentukan satuan tugas pencegahan kekerasan dan integrasi materi edukasi anti-kekerasan ke dalam kegiatan orientasi mahasiswa baru. Kata kunci: kampus aman, pencegahan kekerasan, sosialisasi, perguruan tinggi, Universitas Ubudiyah Indonesia
Copyrights © 2025