Layanan Pendidikan kepercayaan pada satuan Pendidikan belum sepenuhnya merata di seluruh wilayah Indonesia. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis dinamika politik dalam implementasi layanan pendidikan kepercayaan pada satuan pendidikan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, negara telah memberikan landasan hukum yang kuat untuk menjamin hak pendidikan bagi siswa penghayat kepercayaan. Namun, dalam implementasinya masih terdapat berbagai kendala, seperti keterbatasan guru pendidikan kepercayaan, rendahnya pemahaman pihak sekolah, serta adanya stigma sosial yang memengaruhi penerimaan layanan tersebut. Selain itu, minimnya inisiatif dari peserta didik dan orang tua dalam mengajukan layanan pendidikan kepercayaan turut menjadi faktor penghambat.Dinamika politik yang terjadi tidak hanya berkaitan dengan kebijakan formal, tetapi juga dipengaruhi oleh faktor sosial dan budaya di lingkungan pendidikan. Oleh karena itu, diperlukan upaya kolaboratif antara pemerintah, satuan pendidikan, dan masyarakat untuk memperkuat implementasi layanan pendidikan kepercayaan melalui peningkatan sosialisasi, penyediaan tenaga pendidik, serta penguatan praktik pendidikan inklusif yang berkeadilan dan menghargai keberagaman.
Copyrights © 2026