Anak yang menjadi saksi dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan kelompok rentan yang berpotensi mengalami dampak psikologis akibat keterlibatannya dalam proses peradilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak psikologis yang dialami anak sebagai saksi dalam perkara KDRT serta mengkaji kesesuaian perlindungan hukum yang diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus terhadap Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 783/Pid.Sus/2025/PN Blb. Data diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak yang memberikan kesaksian dalam perkara KDRT rentan mengalami trauma, kecemasan, stres pascatrauma, serta gangguan emosional dan sosial. Analisis putusan menunjukkan bahwa perlindungan terhadap anak saksi belum sepenuhnya optimal, terutama dalam aspek pendampingan psikologis, pemeriksaan yang ramah anak, dan pembatasan eksposur terhadap suasana persidangan formal. Oleh karena itu, diperlukan penguatan implementasi perlindungan hukum dan psikologis bagi anak saksi guna menjamin kepentingan terbaik bagi anak serta meminimalisasi dampak traumatis yang dapat memengaruhi perkembangan mereka di masa depan.
Copyrights © 2026