GOVERNANCE: Jurnal Ilmiah Kajian Politik Lokal dan Pembangunan
Vol. 13 No. 7 (2026): 2026 Juli

OPTIMALISASI FUNGSI LEGISLASI DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA PADA PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Maulida Silvani (Institut Pemerintahan Dalam Negeri)
Baharuddin Thahir (Institut Pemerintahan Dalam Negeri)
Arwanto Harimas Ginting (Institut Pemerintahan Dalam Negeri)



Article Info

Publish Date
12 Jul 2026

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh terbatasnya kewenangan legislasi Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, khususnya dalam pembentukan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Meskipun DPD RI dibentuk untuk memperkuat representasi daerah dalam sistem parlemen dua kamar, kewenangan yang dimiliki masih terbatas pada pengajuan dan pembahasan rancangan undang-undang tertentu sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai optimalisasi pelaksanaan fungsi legislasinya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fungsi legislasi DPD RI dalam pembentukan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara mendalam terhadap enam informan yang memiliki keterlibatan langsung dalam proses pembentukan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dan didukung dengan studi dokumentasi. Analisis data dilakukan melalui proses reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan dengan menggunakan teori fungsi legislasi Jimly Asshiddiqie yang meliputi legislative initiation, law making process, law enactment approval, dan binding decision making. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fungsi legislasi DPD RI dalam pembentukan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta belum optimal. Pada dimensi legislative initiation dan law making process, DPD RI telah menjalankan perannya secara aktif melalui penyusunan naskah akademik, pengajuan rancangan undang-undang, penyampaian pandangan, pembahasan daftar inventarisasi masalah, serta pemberian usulan substansi. Namun, pada dimensi law enactment approval dan binding decision making, DPD RI tidak memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan maupun mengambil keputusan yang bersifat mengikat karena kewenangan tersebut berada pada DPR RI dan Presiden. Faktor-faktor yang menghambat optimalisasi fungsi legislasi DPD RI meliputi keterbatasan kewenangan konstitusional, dominasi DPR RI dalam penentuan agenda legislasi, keterbatasan keterlibatan pada tahap pengambilan keputusan, tidak adanya hak suara dalam pengambilan keputusan, sistem bikameral yang bersifat asimetris (weak bicameralism), keterbatasan kewenangan dalam persetujuan dan pengesahan undang-undang, serta tidak adanya kewenangan dalam pemberian persetujuan yang bersifat mengikat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa optimalisasi fungsi legislasi DPD RI memerlukan penguatan kewenangan kelembagaan melalui perbaikan regulasi dan penguatan konstitusional agar representasi daerah dalam proses pembentukan undang-undang dapat terwujud secara lebih efektif dan seimbang dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

description

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

GOVERNANCE: Jurnal Ilmiah Kajian Politik Lokal dan Pembangunan mempublikasi hasil penelitian dan kegiatan pengabdian kepada masyarakat meliputi bidang 1. Politik Lokal (Perilaku dan partisipasi politik, Pemilihan kepala daerah, Pemilihan legislatif di tingkat daerah, dan lain sebagainya). 2. ...