Praktik penarikan paksa sepeda motor oleh debt collector yang tidak memiliki kewenangan hukum yang sah merupakan fenomena yang mengancam hak-hak fundamental konsumen di Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis secara yuridis perlindungan hukum yang tersedia bagi konsumen yang menjadi korban penarikan paksa kendaraan bermotor, khususnya sepeda motor, dalam konteks perjanjian pembiayaan konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Sumber bahan hukum meliputi bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan yang relevan, putusan pengadilan, dan bahan hukum sekunder berupa doktrin, jurnal ilmiah internasional, serta literatur hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penarikan paksa sepeda motor oleh debt collector tanpa penetapan pengadilan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), dan ketentuan fidusia dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, khususnya pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Penelitian ini mengidentifikasi kekosongan hukum (rechtsvacuum) dalam regulasi teknis penarikan jaminan fidusia serta lemahnya mekanisme penegakan hukum yang melindungi konsumen dari tindakan sewenang-wenang debt collector. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi sektoral, harmonisasi peraturan OJK dengan hukum fidusia, pembentukan lembaga pengaduan konsumen keuangan yang independen, serta kriminalisasi eksplisit atas penarikan paksa yang melanggar hukum sebagai instrumen pencegahan sistemik. Kata kunci: Perlindungan Konsumen; Debt Collector, Penarikan Paksa; Sepeda Motor.
Copyrights © 2026