Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tingginya angka kekerasan terhadap istri di Indonesia yang mencapai 83,7% berdasarkan data CATAHU Komnas Perempuan 2024, yang menunjukan adanya kesenjangan antara teks hokum nurmatif dengan realitas perlindungan praksis. Meskipun instrument hukum seperti UU PKDRT dan KHI telah tersedia, istri tetap berada dalam posisi rentan akibat hambatan structural yang sistemik. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor penyebab kegagalan perlindungan tersebut dan merumuskan model advokasi hukum yag ideal bagi istri dalam ketimpangan relasi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif melalui pendekatan maqashid al-syariah dan Feminist Legal Theory, Kajian ini menemukan bahwa kegagalan perlindungan dipicu oleh tekanan budaya patriarki yang mengakar, rendahnya literasi hukum, keterbatasan lembaga layanan, serta bias aparat penegak hokum. Hasil penelitian menegaskan bahwa advokasi hukum berperan sebagai instrumen transformatif melalui pendampingan komprehensif yang memanfaatkan PERMA No. 3 Tahun 2017 untuk memitigasi bias yudisial . Sebagai kontribusi konseptual, penelitian ini merumuskan Model Advokasi Integratif Maqāṣid-Feminis yang bersifat holistik, berperspektif gender, dan berakar pada nilai kemaslahatan Islam . Model ini menekankan pentingnya perubahan sistemik melalui pembentukan lembaga penagih nafkah nasional guna memastikan putusan pengadilan memberikan keadilan substantif yang nyata bagi perempuan.
Copyrights © 2026