Artikel ini mengkaji secara mendalam transformasi teritorialitas adat Mentawai di Pulau Siberut dalam konteks intervensi pembangunan negara, rezim konservasi, dan ekspansi komoditas. Empat ranah ruang adat Orang Mentawai yaitu pulaggaijat, leleu, pumonean, dan onaja merupakan basis ekologis, genealogis, dan kepercayaan yang mendefinisikan tata ruang dan hubungan manusia–lingkungan. Sejak 1950-an, program PKMT/KAT, pembentukan desa administratif, serta proses konservasi dan ekstraktivisme negara telah menggeser sibakkat laggai dari ruang adat menjadi kawasan industri dan konservasi, sehingga membatasi akses dan melemahkan otoritas sikabukat uma. Penelitian ini menggunakan metode etnografi pada wilayah di Pulau Siberut, dengan pengumpulan data melalui observasi partisipan, wawancara mendalam, dan analisis tematik dengan kerangka ekologi politik, teritorialitas masyarakat adat, dan dekolonialitas. Temuan menunjukkan bahwa pengambilalihan hutan ke dalam zona konsesi dan taman nasional memicu disposesi ekologis, fragmentasi ruang adat, dan transformasi sistem pangan serta perladangan campuran menuju komoditas pasar. Perubahan ini menciptakan dualisme tata kelola antara negara dan lembaga adat, namun masyarakat Mentawai tetap melakukan negosiasi melalui revitalisasi ruang adat dan upaya pengakuan sibakkat laggai sebagai hutan adat.
Copyrights © 2026