Penelitian ini membahas kritik ulama klasik dan respon pemikir modern terhadap pendekatan historis modern dalam tafsir Al-Qur’an. Pendekatan historis modern menekankan pentingnya konteks sosial, budaya, dan sejarah dalam memahami wahyu agar penafsiran Al-Qur’an tetap relevan dengan perkembangan zaman. Namun, pendekatan ini mendapat kritik dari ulama klasik karena dianggap berpotensi menimbulkan relativisme makna, desakralisasi wahyu, dan melemahkan otoritas Al-Qur’an sebagai kalam Allah yang universal. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif berbasis studi kepustakaan dengan pendekatan deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemikir modern seperti Fazlur Rahman, Nasr Hamid Abu Zayd, dan Mohammed Arkoun berupaya menjembatani teks wahyu dan realitas modern melalui kontekstualisasi nilai-nilai universal Al-Qur’an. Penelitian ini menyimpulkan bahwa dialog antara tafsir klasik dan pendekatan historis modern dapat menghasilkan paradigma tafsir moderat yang tetap menjaga otoritas wahyu sekaligus responsif terhadap tantangan kontemporer.
Copyrights © 2026