Otonomi daerah merupakan salah satu prinsip fundamental dalam sistem pemerintahan Indonesia yang bertujuan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengelola urusan pemerintahan sesuai dengan karakteristik, potensi, dan kebutuhan daerah masing-masing. Dalam konteks desentralisasi, efektivitas pelaksanaan otonomi daerah menjadi faktor penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang responsif, partisipatif, dan akuntabel. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan otonomi daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan di Bengkulu serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas implementasinya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dianalisis secara kualitatif melalui teknik interpretasi hukum dan analisis doktrinal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif pelaksanaan otonomi daerah di Bengkulu telah berjalan sesuai dengan ketentuan Law Number 23 of 2014 concerning Regional Government. Namun, pada tataran implementasi masih ditemukan berbagai kendala, antara lain keterbatasan kapasitas kelembagaan, pengelolaan keuangan daerah yang belum optimal, lemahnya koordinasi antarinstansi, serta kualitas pelayanan publik yang belum merata. Temuan ini menegaskan bahwa penguatan kapasitas aparatur, optimalisasi sistem pengawasan, dan peningkatan koordinasi kelembagaan menjadi langkah strategis untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih efektif, responsif, dan akuntabel.
Copyrights © 2026