Partisipasi masyarakat dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan perwujudan prinsip demokrasi dan good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap partisipasi masyarakat dalam penyusunan RTRW di Provinsi Bengkulu serta menilai implementasinya dalam perspektif hukum pemerintahan daerah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap partisipasi masyarakat telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, namun implementasinya masih menghadapi kendala berupa minimnya akses informasi, rendahnya kualitas partisipasi, serta belum optimalnya mekanisme konsultasi publik. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi teknis, peningkatan transparansi, dan optimalisasi peran pemerintah daerah dalam menjamin partisipasi yang bermakna.
Copyrights © 2026