Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja membawa perubahan signifikan dalam sistem penataan ruang di Indonesia, yang menimbulkan ketidaksinkronan dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Perbedaan ini terlihat pada mekanisme perizinan, fungsi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta integrasi dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk menganalisis bentuk disharmonisasi dan implikasinya terhadap kepastian hukum. Hasil penelitian menunjukkan adanya dualisme norma, melemahnya pengawasan pemanfaatan ruang, serta potensi ketidaksesuaian kegiatan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Untuk mengatasi permasalahan ini, diperlukan harmonisasi regulasi secara menyeluruh dan penguatan koordinasi antar pemerintah, sehingga kepastian hukum, pengendalian pemanfaatan ruang, dan prinsip pembangunan berkelanjutan dapat terjaga.
Copyrights © 2026