Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum dan efektivitas peran pemerintah daerah dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Provinsi Bengkulu. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif kewenangan pemerintah daerah telah diatur secara jelas, namun pelaksanaannya belum optimal akibat keterbatasan mediator, sarana dan prasarana, lemahnya pengawasan, serta rendahnya kesadaran hukum para pihak. Sehingga terdapat kesenjangan antara norma dan praktik, sehingga diperlukan penguatan kelembagaan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia guna mewujudkan penyelesaian perselisihan yang efektif, adil, dan berkepastian hukum.
Copyrights © 2026