Penelitian ini membahas pertanggungjawaban pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Permasalahan muncul karena anak memiliki kedudukan khusus dalam hukum yang memerlukan perlindungan serta perlakuan berbeda dibandingkan pelaku dewasa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum pertanggungjawaban pidana anak serta mengkaji penerapannya dalam Putusan Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2022/PN Bnt. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer berupa KUHP, Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta putusan pengadilan, dan bahan hukum sekunder berupa literatur dan pendapat ahli. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila memenuhi unsur tindak pidana dan memiliki kemampuan bertanggung jawab. Namun, pemidanaan terhadap anak harus memperhatikan prinsip perlindungan anak, kepentingan terbaik bagi anak, serta tujuan rehabilitasi. Putusan pengadilan telah mencerminkan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak anak.
Copyrights © 2026