Pencucian uang saat ini di era ekonomi digital menjadi ancaman besar karena memanfaatkan teknologi seperti blockchain dan aset kripto untuk menghindari aturan hukum negara. Kecepatan aliran dana digital tidak seimbang dengan sistem hukum yang masih berlandaskan wilayah, sehingga membentuk celah hukum yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku tindak kriminal. Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana uang hasil kejahatan dicuci antarnegera dalam ranah hukum internasional, menganalisis cara kerja sama yang digunakan melalui mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA), serta mengevaluasi sejauh mana sistem tersebut diterapkan di Indonesia. Metode yang digunakan adalah pendekatan berdasarkan hukum dan konsep, dengan merujuk pada data sekunder seperti UNTOC 2000, UNCAC 2003, serta peraturan-peraturan nasional yang relevan. Penelitian menunjukkan bahwa meskipun ada kerangka hukum internasional, penerapannya tertunda karena perbedaan sistem hukum dan adanya prinsip kedaulatan negara yang digunakan berdasarkan kepentingan nasional. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan pemeriksaan digital, kerja sama hukum yang lebih intensif, serta kerja sama yang lebih baik antara pemerintah dan lembaga keuangan untuk mempercepat pemulihan aset yang dimiliki oleh beberapa negara.
Copyrights © 2026