Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya Bhabinkamtibmas dalam mencegah terjadinya tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Natar, Polres Lampung Selatan. Pencurian dengan pemberatan merupakan salah satu kejahatan yang sering terjadi dan menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga diperlukan strategi pencegahan yang efektif melalui pendekatan preemtif dan preventif oleh aparat kepolisian, khususnya Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak pembinaan keamanan masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi lapangan, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya pencegahan dilakukan melalui kegiatan sambang desa, penyuluhan hukum, pembinaan sistem keamanan lingkungan (siskamling), mediasi konflik sosial, serta kerja sama dengan tokoh masyarakat dan pemerintah desa. Selain itu, pemanfaatan komunikasi sosial dan deteksi dini terhadap potensi gangguan kamtibmas menjadi faktor penting dalam menekan angka kejahatan. Namun, pelaksanaan tugas masih menghadapi kendala seperti keterbatasan jumlah personel, luasnya wilayah binaan, serta rendahnya partisipasi masyarakat di beberapa daerah. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas Bhabinkamtibmas, dukungan sarana prasarana, serta penguatan kemitraan antara polisi dan masyarakat agar pencegahan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.
Copyrights © 2026